Bojonegoro, Ronggolawe News – Pemberhentian Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi sudah sesuai dengan aturan yakni Perda No 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi menanggapi pernyataan mantan Dirut PT ADS di beberapa media.
“Kalau mengacu pada Perda BUMD Kabupaten Bojonegoro tentang direksi BUMD, ya memang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian sudah diatur yaitu oleh bupati sebagai pemilik modal,”kata Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi. Jumat, 02/09/2022.
Sally mengungkapkan, pada Pasal 18 menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi perusahaan umum Daerah dilakukan oleh Bupati sebagai pemilik modal.
“Jadi, perihal pemberhentian Direktur ADS sekarang ini tidak ada yang dilanggar atau cacat hukum,”tandasnya.
Politisi asal Partai Gerindra ini bahkan menyayangkan kinerja PT ADS selama dijabat Lalu M. Syahril Majidi. Karena setiap memberikan laporan progres kegiatan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) selalu berkilah telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas PKP Cipta Karya.
Namun, justru hasil monitoring dan evaluasi Pemkab Bojonegoro menunjukkan kekurangan sarana pada bangunan jamban di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo sehingga beberapa bangunan mangkrak tidak terpakai sejak 2021 lalu.
“Kami dari awal sudah mengingatkan agar PT ADS memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program CSR-nya,”pungkasnya. (Wan)