Bojonegoro, Ronggolawe News – Miris !!! Ditengah upaya Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bersih-bersih menindak tegas kelakuan oknum-oknum pegawai Kejaksaan Negeri yang bermental bejat atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan, nampaknya tidak berimbas apapun di jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Betapa tidak, berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan menyebutkan, bahwa pada tahun 2019, ada salah satu Pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang bernama Bovi Haris Saputra diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan mendatangi rumah Sukirah warga desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, untuk membantu menanyakan terkait hutang-piutang antara temannya yang bernama Musthofa dengan Sukirah.
Kemudian, Bovi Haris Saputra dengan memakai seragam coklat beratribut Kejaksaan Negeri Bojonegoro tersebut dengan nada tinggi dan seolah kebal hukum secara paksa menyita mobil Sukirah dengan jenis Toyota Avanza Velos tahun 2013, nopol. W 1164 RH, serta diduga mengancam memenjarakan Sukirah jika tidak mau menyerahkan mobil itu untuk jaminan hutang piutang dengan temannya tersebut.
Mirisnya lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa terkait hal itu, pada tahun 2020 Sukirah berusaha meminta secara baik-baik mobil tersebut, namun Bovi justru diduga memaksa Sukirah untuk menandatangani kertas kosong dan menyuruh Sukirah bila mana ingin mengambil kendaraan tersebut harus menyiapkan uang dengan nominal kurang lebih Rp. 40 juta.
“Namun Sukirah pada saat itu merasa keberatan karena dirinya tidak merasa hutang sebanyak itu,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, bahkan berdasarkan data yang diterima awak media ini juga menyebutkan, bahwa pada tanggal 3 Januari 2022, Pihak Sukirah mengadukan terkait permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan diterima baik dengan dibantu mediasi di ruang Kasi Pidum Arfan.
Namun Lagi-lagi pihak Bovi Haris Saputra tetap tidak mau menyerahkan kendaraan milik Sukirah tersebut. Bahkan mirisnya lagi, Bovi pada saat mediasi diduga melontarkan kata-kata tidak sopan dan arogan menyebut Sukirah adalah seorang perempuan “Bajingan”.
Meski akhirnya pada tanggal 4 Maret 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro mobil tersebut diserahkan kepada Sukirah kembali, dengan surat pernyataan tertulis bermaterai bersepakat pihak pertama menyanggupi menyerahkan uang Rp. 23 juta kepada pihak kedua Bovi Haris Saputra, sebagai sisa pembayaran kendaraan dan baru diserahkan Rp. 20 juta, sisanya Rp. 3 Juta akan dibayar oleh pihak pertama dengan tempo satu bulan terhitung sejak tanggal pernyataan dibuat.
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Arfan, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp mengatakan jika versi kronologi sebenarnya tidak seperti yang disampaikan Sukirah.
“Tidak seperti yang disampaikan Ibu Sukirah,” pungkasnya.
Ketika disinggung terkait versi kronologi menurut Bovi, ironisnya, Arfan malah tidak menjawab dan bungkam atas peristiwa yang sebenarnya.
Selain itu hingga berita ini diterbitkan, Bovi Haris Saputra juga belum bisa dikonfirmasi.
Namun sungguh ironis, meski begitu Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro seakan tidak bisa berbuat banyak alias ompong dalam menindak tegas dan terkesan melindungi anggotanya yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau berperilaku arogan terhadap masyarakat.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun, terkait apa yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro bernama Bovi Haris Saputra dengan Nip. 19870309201012.1.004, sudah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Agung RI. Dan laporan tersebut langsung mendapat respons serius.
Hal itu bisa dilihat dengan surat yang sudah dilayangkan oleh Kejaksaan Agung RI. Nomor R-188/H.6/H.V.2/09/2022. Dengan Perihal meminta keterangan saksi pelapor pada tanggal 13 September 2022, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dengan menemui, Sinarta Sembiring, SH., Jaksa Utama Pratama (IV/b), Irmud Pidum dan Datun V. Jonni Panggabean, SH.MH., Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Pidum pada Irmud Pidum dan Datun Inspektorat V. Nurul Hidayat, SH,MH., Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Pidum pada Irmud Pidum dan Datun Inspektorat V. Pada pukul 13.00 WIB-Selesai.
Menyikapi hal itu awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya Kejaksaan Agung RI, secara profesional dalam menangani perkara tersebut, dan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena di luaran sana telah banyak yang jadi korban arogan oknum kejaksaan ini, yang sebetulnya tidak pantas untuk dilakukan dari ucapan maupun tindakan bak seperti Preman, banyak bukti dari WA Maupun pesan suara. (WN)