Tuban, Ronggolawe News – Sebuah rumah kos di jalan Tuban-Widang, tepatnya di Minohorejo, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Digrebek
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seseorang berinisial M yang berikut barang bukti sebuah mobil pick up dan beberapa drum berisikan solar yang diambil dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Semanding.
Salah seorang saksi menuturkan, jika pelaku M yang
merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut mengambil BBM jenis solar menggunakan 2 drum besi berukuran 60 liter dalam sekali pengambilan.
” Dalam sehari terkadang anak buah M itu bolak-balik ke gudangnya menggunakan rengkek,” terang S saat dikonfirmasi.Sabtu (17/09/2022).
Masih menurut S, jika Dalih dari M adalah digunakan untuk areal persawahan. Akan tetapi, BBM itupun dilarikan ke gudang yang telah disiapkan, bukan langsung diarahkan ke kelompok tani.
“Katanya juga sudah pegang surat rekomendasi dari Desa Mlangi, tapi anehnya barang itu dibawa ke gudang bukan ke kelompok tani,” jelasnya.
Beruntung, lanjutnya, aktivitas tersebut dapat diamankan oleh aparat kepolisian, sehingga kegelisahan para petani maupun nelayan terkait sulitnya mendapatkan solar bersubsidi sedikit teratasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta saat dikonfirmasi terkait aksi penangkapan dugaan penimbun solar bersubsidi tersebut mengatakan jika pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan anggota,” pungkasnya. (S, J & @)).