Minggu, Mei 11, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Sarasehan Inspiratif Solowsemiran Pelaku UMKM Bersama Ony Setiawan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Bupati Mojokerto Hadiri Penjelasan 4 (empat) Raperda Inisiatif Pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Mojokerto

avatar by Ronggolawe News
23 September 2022
in Seputar Jatim
4 min read
0
Bupati Mojokerto Hadiri Penjelasan 4 (empat) Raperda Inisiatif Pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Mojokerto
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Rapat paripurna penyampaian penjelasan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, yaitu :

  1. Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,
  2. Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro,
  3. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, 4. Raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial.

Rapat paripurna
ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan rapat digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni 35 Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (22/9/2022) pagi.

RelatedPosts

Bila Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres Ngawi Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice

Karisma Pirman Hopaldes Nadeak Satukan Warga Batak, Pimpin HBB Jawa Timur

Penyampaian Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Saat Rapat Paripurna Terhadap Raperda dan LKPJ Bupati

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati hadir secara pribadi tanpa didampingi Wakilnya Gus Barra dan tanpak hadir adalah Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten, staf ahli, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Penyampaian penjelasan 4 Raperda Inisiatif itu disampaikan Juru Bicara DPRD yang diwakili Fraksi PDIP Nurida Lukitasari.
Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan latar belakang program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Serta pertimbangan disusunnya Raperda termasuk pokok-pokok materi muatan yang diatur.

Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Raperda ini untuk mewujudkan penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu jaminan yang harus dilaksanakan negara dalam memberikan keadilan, kebermanfaatan dan perlindungan terhadap seluruh unsur negara. Dalam pembukaan konstitusi negara, alinea ke 4 UUD NRI 1945, menjadi bukti bahwa ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat menjadi tujuan negara yang tidak dapat dibantah dan harus dilaksanakan atas dasar jaminan norma tertinggi di Indonesia. Ketentraman umum menjadi kebutuhan mutlak bagi masyarakat dalam rangka menjalankan kehidupan sehari-hari. Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dipenuhi, dan pemerintah merupakan unsur negara yang memiliki tanggung jawab penuh dan utama sebagaimana diamanatkan konstitusi negara. Uraian tokoh PDIP ini.

Kedua, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
Maksud dan tujuan Perda ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah. Sedangkan tujuan ditetapkannya Perda ini untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah dan meningkatkan kemampuan, peran, dan kelembagaan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha.

Ketiga, usulan Taperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Lanjut Nurida, dengan meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi, kawasan perkotaan, khususnya di wilayah-wilayah industri semakin rentan terpapar oleh berbagai resiko yang terkait dengan air minum/bersih dan sanitasi. Pencemaran terhadap sumber/badan air dapat menjadi ancaman bagi kesehatan publik yang pada gilirannya menghambat produktivitas.

“Air limbah mandi, cuci dan dapur baik yang berasal dari rumah tangga atau fasilitas seperti hotel dan restoran pada praktiknya seringkali dibuang secara langsung di badan air tanpa melalui proses atau tahapan pengelolaan air terlebih dahulu sehingga mengkontaminasi perairan. Selain itu, Pemerintah Daerah belum memiliki sistem pengelolaan sanitasi/air limbah, atau telah memiliki tetapi belum optimal, sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit yang terkait dengan kebersihan seperti diare dan lain sebagainya,” ujarnya.

Adapun tujuan Raperda Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan air limbah domestik, yaitu membangun sistem pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Mojokerto yang sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menemukan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan air limbah domestik, menjelaskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan air limbah domestik.

Dan Keempat, usulan Rancangan Peraturan Daerah Pemerlu Kesejahteraan Sosial.
Nurida menjelaskan, undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan perlunya pemenuhan taraf kesejahteraan spiritual, material dan sosial bagi seluruh warga negara di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mojokerto. Sesuai dengan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggara kesejahteraan sosial dibagi dalam dua domain utama, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Peran Pemerintah Daerah dilengkapi dengan tanggung jawab dan wewenang yang melekat guna mewujudkan kesejahteraan sosial di wilayahnya.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dimulai. Serangkaian metode, cara dan upaya tindak lanjut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Sesuai dengan amanat dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terdapat 4 (empat) upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Secara umum Raperda tentang Pemerlu Kesejahteraan Sosial ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, sasaran, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanganan PPKS, sumber daya, peran serta masyarakat, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, standar pelayanan minimal, kerjasama dan jemitraan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi , ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Nurida Lukitasari melanjutkan ” Kami berharap, dalam pembahasan terhadap 4 (empat) Rancangan Perauran Daerah dimaksud ini dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto untuk masa yang akan datang.
Adapun materi selengkapnya telah kami sampaikan secara terpisah dalam bentuk buku tersendiri,” pungkasnya. Heni-Adv

Previous Post

Belum Ditahan, Tersangka Lamongan "Mengaku Sudah 3 Kali Ilegalkan Pupuk Subsidi"

Next Post

13 Instansi Pemerintah, Bakal Mendapatkan Kiriman Surat Dari Redaksi Media Republik News Terkait PT. Bijak Internasional

avatar

Ronggolawe News

Next Post
13 Instansi Pemerintah, Bakal Mendapatkan Kiriman Surat Dari Redaksi Media Republik News Terkait PT. Bijak Internasional

13 Instansi Pemerintah, Bakal Mendapatkan Kiriman Surat Dari Redaksi Media Republik News Terkait PT. Bijak Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Belum Ada Tindakan, praktik Tangkap Lepas di Polsek Kasembon, Bakal Dilaporkan Divisi Propam Mabes Polri
  • Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama
  • Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
  • Hukuman Terhadap Kasat Lantas karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda
  • Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Bila Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres Ngawi Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice

    Karisma Pirman Hopaldes Nadeak Satukan Warga Batak, Pimpin HBB Jawa Timur

    Penyampaian Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Saat Rapat Paripurna Terhadap Raperda dan LKPJ Bupati

    Info Penting

    Recent Post

    Belum Ada Tindakan, praktik Tangkap Lepas di Polsek Kasembon, Bakal Dilaporkan Divisi Propam Mabes Polri
    Hukum & Kriminal

    Belum Ada Tindakan, praktik Tangkap Lepas di Polsek Kasembon, Bakal Dilaporkan Divisi Propam Mabes Polri

    9 Mei 2025
    Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama
    Seputar Tuban

    Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tuban Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

    9 Mei 2025
    Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
    Berita Utama

    Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

    8 Mei 2025
    Hukuman Terhadap Kasat Lantas  karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda
    Hukum & Kriminal

    Hukuman Terhadap Kasat Lantas karena Halangi Jurnalis, Kena Sanksi dan Dimutasi ke Polda

    8 Mei 2025
    Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca
    Hukum & Kriminal

    Gerak Cepat Polres Mojokerto Kota Tanggapi Adanya Informasi Kandang Ayam Aduan di Pasar Prapanca

    8 Mei 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In