Jombang, Ronggolawe News – Kepolisian Daerah Jawa Timur Resor Jombang Sektor Jombang Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra Nopol S 1236 OD Tahun 2019 Warna abu-abu metalik.
Sesuai surat tanda penerimaan laporan nomor :STPL 68 XII Res1.1.1/2022 yang diterima pelapor Muhammad Amir Aminuddin. Warga Dusun. Watugaluh RT 001, RW 001 Desa. Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Pada awak media Ronggolawe News, Muhammad Amir Aminuddin mengatakan bahwa pada hari Senin, 04 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib Menitipkan sebuah mobil Daihatsu SIGRA warna abu – abu metalik di Rent Car ZARA di daerah Wersah Gg Masjid Kelurahan Kepanjen.
” Saya ditemui oleh Zainal Abidin alias Udin Ketip untuk membicarakan kontrak / setoran mobil Daihatsu SIGRA warna abu-abu Metalik tersebut,” jelas Amir.
“Selanjutnya pada bulan Maret 2021 .Zainal Abidin alias Udin Ketip menyewakan kendaraan tersebut kepada Desangga Royana dan ternyata sampai sekarang mobil belum dikembalikan dan pembayaran sewa kendaraan juga tidak dibayar,” tambahnya.
Karena merasa ditipu akhirnya pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 Muhammad Amir Aminudin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang, dengan menunjukkan beberapa bukti kepemilikan.
Seperti Kunci Kontak cadangan, Surat Keterangan dari Bank Adira Finance Mojokerto beserta fotocopy BPKB Daihatsu SIGRA dengan Nopol S 1236 OD Tahun 2019 Warna abu- Abu metalik.
Serta No Rangka MHKS6GJ3JKJ030074 dan No mesin 3NRH464716 Atas nama NURUL MUFIDAH yang beralamatkan di dusun Watugaluh RT 001, RW 001 Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 pukul 16.30 Wib Pelaku atas nama DESANGGA ROYANA diamankan dipolsek Jombang dan dikenakan pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP tentang perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, KA. SPKT Polsek Jombang Polres Jombang Polda Jawa Timur, Aiptu Jumadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, telah kita amankan dan telah kita tahan saudara Desangga Royana sesuai pelaporan saudara Muhammad Amir Aminuddin dan saat ini perkara dalam pengusutan lebih lanjut.( Rizq).