Kediri, Ronggolawe News – Jajaran Satreskrim Polres Kediri kota membongkar kasus perederan pupuk ilegal di wilayah hukumnya. Dari tiga orang yang ditangkap, salah satunya adalah produsen asal Lamongan.
Tiga orang yang ditangkap itu adalah SGT (36), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri sebagai pedagang, DF (32), warga Kesamben, Jombang marketing serta SF (34), warga Mantup, Lamongan yang memproduksi pupuk tanpa izin.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait beredarnya pupuk NPK merek Mahkota Sawit yang diduga tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tommy dan timnya mengamankan SGT di Jalan Kediri-Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kota Kediri pada 31 Januari 2023.
Dalam penangkapan itu, disita 66 sak ukuran 50 kilogram (kg) pupuk merek Mahkota Sawit dengan total 3,3 ton hendak diedarkan. Penangkapan terhadap SGT ini kemudian dikembangkan.
“Jadi tersangka SGT ini mengedarkan pupuk NPK merek Mahkota Sawit di wilayah Kediri yang dipesan dari DF selaku marketing di sebuah kantor di Gresik. Kantornya di sana, SF ini produsennya,” terang Tommy, Sabtu (4/2/2023).
Pupuk NPK merek Mahkota Sawit itu dijual di wilayah Kediri dengan harga Rp150 ribu per sak oleh SGT. Dia mendapatkan pupuk itu dari DF dengan harga Rp118 ribu. Sedangkan di tingkat produsen, pupuk ini hanya Rp45 ribu.
Tommy menjelaskan, produsen pupuk di Gresik mampu memproduksi hingga 15 ton per hari. Sejauh ini mereka sudah memproduksi 200 ton pupuk NPK merek Mahkota Sawit.
“Selain di Kabupaten Kediri dan Nganjuk, pupuk ini sudah beredar di Kalimantan Tengah, Sumatera seperti Lampung dan Riau,” beber dia.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa pupuk 3,3 ton, mobil pikap dan surat-surat.
Untuk tiga tersangka dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(red)