Bojonegoro, Ronggolawe News – Sebanyak 132 narapidana di Lapas Bojonegoro mendapatkan Remisi Khusus Idul fitri Tahun 2023. Semua merupakan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
Hal itu disampaikan Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim, S.H, M.H, saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idulfitri 2023 secara simbolis kepada narapidana Lapas Bojonegoro hari ini (22/04/2023).
Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” jelas Rochim.
Menurut Kalapas Bojonegoro Rony Kurnia, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Rony.
Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.
Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.
“Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 21 April 2023 kepada 66 narapidana,” terangnya.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idulfitri 2023 di Lapas Bojonegoro.
Sumber : Humas Lapas Bojonegoro