Mojokerto, Ronggolawe News-
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 Tentang Peraturan, Penertiban serta Pengawasan Pengawasan Pedagang Kreatif lapangan harusnya, para pedagang mengais rezeki di pinggir jalan di samping mengganggu lalu lintas pengguna jalan dan mengakibatkan banjir.
Karena di biarkan otomatis tidak ada larangan berjualan di tempat itu, harusnya di tegur biar tidak berjualan di lokasi itu, seperti di Desa Modongan, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Pedagang Kaki Lima ( PKL) ada 87 sudah banyak baru di peringatkan, ini kan menjadi problem untuk masyarakat sekitar dan PKL, maka dari itu perlu di selesaikan secara musyawarah biar ada jalan tengah yang ditempuh biar menjadi solusi kebaikan bersama.
Sebelumnya sudah disosialisasikan para PKL Modongan untuk tidak berjualan di jalur yang sudah di larang untuk berjualan, karena himbauan ke satu,dua itu tidak di indahkan, akhirnya ada surat Audensi ke DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada Senin (12/6/2023) bertempat digedung DPRD Kabupaten Mojokerto soal rencana normalisasi sungai Desa Modongan yang mengorbankan 87 lapak milik pedagang setempat turut dibongkar, namun dari ketua Komisi III Pitung Hariyono mengatakan masih perlu ditunda dengan alasan kemanusiaan.
Seperti diketahui sebelumnya, alasan pembongkaran sejumlah kios permanen dan juga lapak ini disinyalir penyebab banjir tahunan yang terjadi di Desa Modongan. Bahkan penghuni lapak sudah mendapatkan surat teguran soal pembongkaran sejumlah dua kali.
Ketua Komisi III Pitung Hariyono mengatakan bahwa hasil RDP kali masih perlu banyak pertimbangan termasuk faktor kemanusiaan.
” Persoalan ini perlu ada sosialisasi sebelum ada normalisasi, persoalan yang ada di tingkat Desa pasti ada keterlibatan pemerintah desa,” ungkapnya.
Giliran Kepala Desa Modongan Octavia Indriyani mengatakan bahwa ada solusi untuk PKL yang terdampak, solusinya ialah ada tanah TKD, tapi perlu koordinasi terlebih dahulu melalui, Camat,BPD tokoh masyarakat dan dinas terkait.
Dari awal kenapa bangunan harus berdiri, padahal bangunan itu dianggap melanggar, mestinya ada panbor atau papan larangan.
Berbicara asas keadilan, banyak PR di kabupaten Mojokerto ini. Yang mencari rejeki ditepi jalan di Kabupaten Mojokerto sangat banyak.
Namun persoalan ini harus tetap ada solusi yang terbaik. Bila Pedagang mau digusur perlu dilakukan pendekatan secara baik dan mau diajak kerjasama.
Salah satu perwakilan PKL Modongan yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
” kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya kepada pemerintah daerah, yang tidak mengerti aturan, kami hanya mencari penghidupan untuk keluarga, kami tidak normalisasi tapi jangan sampai mengorbankan PKL, “ucapnya.
Dalam waktu dekat Komisi 1 dan III akan melakukan sidak lokasi. Dengan pertemuan ini, bagaimana maunya pedagang untuk selanjutnya,” terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Manfaat Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Rose Rante Pademme menyampaikan bahwa surat peringatan sudah disampaikan satu dan dua , hal ini menindaklanjuti surat dari satpol PP Mojokerto untuk melakukan normalisasi, dari dua Desa ada PKL 87 ada 11 dibongkar mandiri, jadi tak perlu dikaji kembali. Sesuai asas manfaat adalah untuk kepentingan orang banyak, hulu sampai hilir,” katanya.
Seperti biasanya, ketika melakukan normalisasi tidak dengan cara manual namun tetap memakai alat berat, sehingga kanan kiri sudah bersih semua baru mudah melaksanakan normalisasi.
Untuk sosialisasi tak hanya mengumpulkan orang, tetapi lebih mengena kita datangi satu persatu. Kita libatkan juga dari unsur Forpimda. Untuk diketahui, terkait tentang relokasi tempat tinggal maupun para PKl di Surabaya semua sudah siap, tapi tampaknya di Mojokerto ini belum siap,” jelasnya.
Ditempat yang sama Camat Sooko Maslucman menyampaikan, berbicara soal dampak, yakni bencana banjir bisa terselesaikan ada dua sungai yang mempunyai peran penyebab banjir, ketika musim hujan pasti banjir, sampah banyak tersangkut dibawah bangunan, bahkan banjir hingga ke dusun Sasap.
“Banjir Modongan disebabkan dua sungai, dengan arus yang tidak lancar di saluran air tidak di keruk melainkan yang di keruk hanya yang atas, “katanya.
Sementara Kuasa hukum dari pedagang Modongan Mujiono,S.H mengatakan bahwa pihaknya tetap memperjuangkan para pedagang hingga mendapatkan relokasi yang layak bagi pedagang,” jelasnya.
Sesi Wawancara dengan media bahwa Mujiono yang biasa akrab di panggil Ujek beserta tim Advokad menjelaskan bahwa pihaknya akan berjuang pada PKL Modongan meskipun pernyataan Kades Modongan Octavia Indriyani siap memberikan solusi tanah TKD, tapi dengan alasan nanti pihaknya bisa koordinasi dengan BPD, RT/RW dan dinas terkait, ” Pungkas Ujek.
( Heni)