Tuban . Ronggolawenews
Hari ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi dikukuhkan. Senin . 22/02/2021.
Pengukuhan dilakukan oleh Kalapas Tuban ditandai dengan penyematan tanda brevet Satops Patnal, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Lapas klas IIB Kabupaten Tuban, Siswarno mengatakan, bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 1052 PK 0210 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
“Hari ini kita kukuhkan 5 petugas dari Tim Satops Patnal di Lapas Tuban, terdiri dari 1 ketua dan 4 lainnya adalah anggota.” jelas Siswarno.
Tujuan dari pengukuhan ini demi mewujudkan pencengah, penindakan, super visi, pemantauan dan evaluasi dalam ruang kerja Lapas klas IIB Tuban. Serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Diharapkan dapat memberikan sosialisai kepada pegawai dan warga binaan, kemudian terkait dengan tugas pokok fungsional dan tentang penyalahgunaan tugas serta wewenang.” tambahnya.
Siswarno berharap dengan adanya pengukuhan Tim Satops Patnal yang telah di bentuk melaksanakan tugasnya dengan baik, dan terus meningkatkan koordinasi.
“Lakukan komunikasi yang baik sebagai kontrol terhadap tugas yang ada , karena tanpa komunikasi dan koordinasi, semua tidak akan berjalan dengan baik.” paparnya.(red)