Tuban, RonggolaweNews.
Sebanyak 232 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tuban tahun 2021, diserahkan langsung oleh Bupati Tuban H.Fathul Huda di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Rabu .24/02/2021 pagi.
Selain Bupati Tuban, turut hadir Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana.
Dalam sambutannya, Bupati Huda menyampaikan selamat dan rasa bangga kepada seluruh PPPK yang telah lulus melalui berbagai tahapan seleksi, serta Bupati berharap agar PPPK bersyukur serta bekerja secara maksimal di unit kerja masing-masing.
“Bersyukur dengan cara mengabdi pada masyarakat dengan sebaik-baiknya, insyaallah dengan ini, karir saudara sekalian nanti akan baik dan naik terus.” pesan Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan dengan ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah.
Serta bermental baik, bersih jujur, berdayaguna dan penuh tangung jawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya Good Governance.
“Pemahaman tersebut perlu diimbangi dengan penerapan dikehidupan sehari-hari, dan saya ingatkan semuanya jangan sampai ada yang terlibat dengan organisasi terlarang yaitu saat ini bukan hanya PKI tapi juga yang baru saja dibubarkan FPI, jadi semua harus taat kepada UUD 1945, Pancasila dan Pemerintah.” tegas Bupati
Bupati juga memberikan pengertian bahwa semua yang menerima SK hari ini adalah bagian dari 8.202 orang pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tuban yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan manajemen yang berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintah yang baik.
“Oleh karena itu saudara semua hendaknya dapat mewujudkan displin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik, dimanapun saudara bertugas. Ingatlah bahwa status PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, baik dengan hormat maupun tidak hormat.” seru Bupati.
Tidak lupa Bupati juga berpesan, PPPK yang sudah menerima SK hari ini untuk bekerja dengan jujur dan baik, landasi diri dengan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan.
“Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baik dan yang terpenting adalah jadilah abdi Negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani.” Pesan Bupati.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Tuban, M. Nur Hasan, dalam laporannya menyebutkan 232 PPPK yang menerima SK terdiri dari 151 orang tenaga Guru, 19 orang tenaga kesehatan, serta 62 orang dari tenaga teknis. Berdasarkan golongan terdiri dari golongan 10 ada 1 orang, golongan 9 ada 193 orang, golongan 7 ada 19 orang, serta golongan 5 ada 19 orang. Serta berdasarkan kelamin terdiri dari pria 88 orang sedangkan wanita 146 orang.
“Dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19 maka upacara penyerahan SK dibagi menjadi 3 gelombang dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat.” ujarnya
Nur Hasan menjelaskan awalnya Kabupaten Tuban yang seharusnya menerima SK PPPK ada 237 orang yang sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 442 ahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan Kabupaten Tuban tahun anggaran 2020 sebanyak 237 formasi.
Akan tetapi dari formasi tersebut setelah dilakukan seleksi ada 4 orang tidak mendapatkan nomor induk PPPK dikarenakan meninggal dunia dan keluar dari calon PPPK.
“Alhamdulillah sisanya 233 orang yang kita usulkan semuanya mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN tetapi setelah itu ada lagi 1 orang dikarenakan meninggal dunia sebelum penerimaan SK sehingga secara teknis hanya 232 yang mendapatkan SK.” ujarnya
Untuk diketahui, selain menerima SK PPPK para peserta juga telah menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tuban, serta telah dibuatkan surat pernyataan melaksanakan tugas SPMP terhitung mulai 1 Febuari 2021.(red)