Tuban . RonggolaweNews
Tidak kurang dari 366 pasang atau 732 lembar buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Plt. Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas Islam, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag. pada Senin 08/03/2021.
Menurut keterangan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Moh. Qosim , pemusnahan ini dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Dilakukannya pemusnahan 732 buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu.” papar Moh.Qosim.
Sementara itu ditambahkan oleh
Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, jika buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban mulai tahun 2011 sampai 2020.
“Setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-657/Ke.13.1.2/KS.01.6/02/2021 tanggal 8 Pebruari tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah, pemusnahan dengan cara dibakar dilaksanakan, diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi.” ungkapnya.(red).