Mojokerto, Ronggolawe News – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto No 1400 tentang penetapan rekapitulasi dan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mojokerto dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pada Pilkada Serentak 2024. Acara berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kecamatan Puri, Mojokerto, pada Jumat, 20 September 2024.
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, didampingi oleh jajaran komisioner KPU lainnya, yaitu Muslim Bukhori (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM).
Kemudian, Dwi Wahyudi (Divisi Hukum & Pengawasan), Achmad Febrianto (Divisi Perencanaan Data & Informasi), dan Rendy Oky Saputra (Divisi Teknis Penyelenggaraan). Acara ini juga dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, dalam sambutannya menekankan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, serta Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
“Rapat ini menjadi bagian penting dari tahapan pilkada yang akan memastikan kesiapan daftar pemilih secara akurat dan sesuai aturan,” jelas Afnan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, tercatat 1.731 pemilih baru di Kabupaten Mojokerto. Di sisi lain, terdapat 3.694 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 1.931 data pemilih mengalami perbaikan.
Jumlah total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan mencapai 1.618 TPS yang tersebar di 304 desa/kelurahan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.
Achmad Febrianto, selaku anggota KPU Divisi Perencanaan Data & Informasi, menyampaikan bahwa jumlah DPT Kabupaten Mojokerto untuk Pilkada 2024 mencapai 845.655 pemilih, terdiri dari 421.973 pemilih laki-laki dan 423.682 pemilih perempuan.
“Jumlah pemilih perempuan sedikit mendominasi dari total DPT yang sudah ditetapkan,” tambah Febri.
Febri juga menjelaskan, Kabupaten Mojokerto tidak memiliki TPS Lokasi Khusus (Loksus), namun beberapa pemilih dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Mojokerto akan terdata di TPS Loksus tersebut.
“Dengan penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Mojokerto berharap tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar, dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya semakin meningkat,” pungkasnya. (Heni)