Media Ronggolawe News | Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar sembilan jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026).
Perkembangan terbaru menunjukkan daftar nama yang disebut berkaitan dengan permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG bertambah signifikan. Jika sebelumnya hanya disebut sekitar 26 nama, kini jumlah tersebut meningkat menjadi 41 nama berdasarkan data komunikasi yang diperiksa penyidik.
Penyidik Telusuri Percakapan dan Permintaan Titik Dapur
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi sejumlah data yang tersimpan dalam perangkat komunikasi kliennya, termasuk percakapan mengenai permintaan lokasi atau titik pendirian dapur MBG di berbagai daerah.
Menurutnya, penyidik memperlihatkan sejumlah percakapan yang diduga berisi pengajuan atau permintaan titik SPPG dari berbagai pihak. Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya daftar yang
memuat sekitar 41 nama.
Informasi itu kemudian menjadi salah satu materi penting dalam pendalaman penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Bertambah dari 26 Menjadi 41 Nama
Krisna menyebutkan bahwa penambahan jumlah nama muncul setelah penyidik membuka sebuah tabel dalam percakapan digital yang diduga memuat daftar pihak-pihak yang mengajukan atau dikaitkan dengan permintaan titik dapur MBG.
Ia mengatakan sebagian nama disebut mewakili kepentingan tertentu atau mengatasnamakan pihak lain dalam proses pengajuan titik SPPG.
Namun demikian, keberadaan nama-nama tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik masih harus melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh.
Belum Ada Kesimpulan Soal Dugaan Jual Beli
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa menurut keterangan Sony Sonjaya, dirinya tidak mengetahui apakah titik-titik yang telah diajukan tersebut kemudian diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Dengan kata lain, keberadaan daftar permintaan titik belum otomatis membuktikan adanya praktik jual beli ataupun penyalahgunaan wewenang. Aspek tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejagung Terus Kembangkan Perkara MBG
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri berbagai alur pengambilan keputusan, mekanisme penunjukan mitra, hingga dugaan penyimpangan dalam penentuan lokasi SPPG dan pengelolaan program.
Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya selama sembilan jam menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih mengumpulkan alat bukti dan mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang, termasuk data komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan titik dapur MBG.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Media Ronggolawe News menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Daftar nama yang sedang diverifikasi penyidik merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyidik terhadap dokumen, percakapan digital, serta keterangan para saksi dan pihak-pihak yang terkait dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















