Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan

avatar by Ronggolawe News
10 September 2026
in Peristiwa, Seputar Tuban
6 min read
0
Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Persoalan utang kerja sama proyek yang disebut mencapai Rp3,1 miliar beserta denda kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

RelatedPosts

Sengketa Tanah di Desa Talun Memanas, Aduan Warga Resmi Diterima Satreskrim Polresta Tuban

Sengketa Tanah Desa Talun Memanas: Keluarga Sutikno Datangi BPN, Kades Tolak Tanda Tangan, Aduan ke Polisi Disiapkan

Armada Diduga ODOL Disebut Dikawal Banyak Aparat, Aktivitas Pertamina di Tuban Dipertanyakan

Kali ini, prosesnya memasuki tahapan constatering, yakni pencocokan objek yang akan menjadi sasaran eksekusi dengan data dan putusan pengadilan.

Dua lokasi di wilayah Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menjadi titik yang dicocokkan. Namun proses tersebut justru membuka persoalan baru: siapa sebenarnya pemilik sah aset yang hendak dijadikan objek eksekusi?

Di satu sisi, Pemohon Eksekusi meminta putusan pengadilan segera dijalankan karena mengklaim masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp3,1 miliar yang belum diselesaikan sejak 2015.

Di sisi lain, pihak Termohon mempertanyakan dasar hukum penetapan dua bidang tanah tersebut sebagai objek eksekusi. Mereka menyebut terdapat aset yang secara yuridis tercatat atas nama pihak lain.
Di titik inilah proses eksekusi menjadi tidak sederhana.

Constatering Bukan Sekadar Mencocokkan Alamat

PN Tuban menegaskan, constatering merupakan bagian dari tahapan sebelum eksekusi.

Pihak pengadilan harus memastikan apakah objek yang berada di lapangan benar-benar sesuai dengan objek yang dapat dieksekusi.

“Untuk menuju ke sana terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, salah satunya constatering. Jadi ini nanti dicocokan apakah aset tersebut bisa dan dapat dilakukan eksekusi,” ujar pihak PN Tuban saat ditemui di PN Tuban, Rabu (9/9/2026).

Penjelasan tersebut menjadi penting karena dalam perkara eksekusi, pengadilan tidak dapat sembarangan menyita harta.

Objek harus jelas dan memiliki hubungan hukum dengan pihak yang dibebani kewajiban berdasarkan putusan.

“Kami dari pengadilan itu hanya bisa mengeksekusi harta yang jelas milik termohon eksekusi, maka dilakukanlah constatering,” tegasnya.

Artinya, tahapan pencocokan tersebut bukan formalitas belaka.
Hasilnya dapat menentukan apakah objek yang ditemukan di lapangan benar-benar dapat dilanjutkan ke tahapan sita eksekusi.

Dari Aanmaning hingga Ancaman Eksekusi

Sebelum sampai pada constatering, perkara tersebut disebut telah melalui proses aanmaning atau peringatan kepada pihak yang diwajibkan menjalankan putusan.

Namun pembayaran sebagaimana yang diharapkan Pemohon tidak kunjung diselesaikan.
Proses pun bergerak menuju eksekusi.
Penetapan eksekusi yang menjadi dasar proses tersebut adalah Nomor 21/Pdt.Eks/2026/PN Tbn Jo. Nomor 2/Pdt Eks/2024/PN Tbn.

Pihak PN Tuban juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah terdapat dua kali permohonan eksekusi.
Persoalan menjadi semakin panjang karena pihak Termohon disebut telah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Namun keberadaan PK tersebut tidak serta-merta menghentikan proses eksekusi.

Kini pengadilan melakukan pencocokan objek untuk memastikan harta mana yang secara hukum dapat digunakan guna memenuhi isi putusan.

Utang Disebut Berasal dari Proyek Rp5 Miliar

Kuasa hukum Sulisyanto selaku Pemohon Eksekusi, Agista Yuwandhana, mengungkap latar belakang perkara.
Menurutnya, perkara berawal dari kerja sama pengerjaan proyek dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Namun pembayaran yang diterima pihak kliennya disebut hanya sebagian.

Akibatnya, terdapat kekurangan pembayaran yang menurut Pemohon mencapai sekitar Rp3,1 miliar ditambah denda.

“Itu uang dari kerjasama proyek yang belum dibayar sejak tahun 2015. Client kami baru menerima pembayaran sebagian saja,” ujar Agista.

Jika keterangan tersebut benar, berarti persoalan pembayaran ini telah berlangsung sekitar sebelas tahun.

Rentang waktu yang panjang itu menjadi salah satu alasan Pemohon meminta agar putusan pengadilan tidak kembali berlarut-larut pada tahap pelaksanaan.

Pemohon: Jangan Sampai Putusan Hanya Menjadi Kertas

Pihak Pemohon menilai sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus mempunyai konsekuensi nyata.
Mereka meminta kewajiban sebagaimana amar putusan segera dipenuhi.

Agista bahkan menyoroti posisi salah satu Termohon yang disebut sebagai kepala desa.
Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam menaati hukum.

“Ini termohon kan pemangku wilayah di sini (Kades Temandang, Red.). Apalagi anaknya juga anggota DPRD Tuban, harusnya menjadi tauladan bagi warganya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak Pemohon Eksekusi.
Aset Disebut Beralih kepada Anak Termohon

Persoalan yang paling menarik perhatian muncul ketika salah satu aset yang dicocokkan disebut telah berpindah nama.

Joekrom, Kuasa hukum Pemohon lainnya, menyebut salah satu titik objek yang diperiksa kini diketahui berkaitan dengan kepemilikan anak Termohon, Nadhif Aulia Authon (Toton).

Menurut pihak Pemohon, peralihan nama tersebut patut dipertanyakan dalam konteks pelaksanaan putusan.

Mereka menduga perubahan kepemilikan tersebut dapat mempersulit proses eksekusi.

Namun demikian, apakah peralihan tersebut dilakukan sebelum atau sesudah munculnya kewajiban hukum, apa dasar transaksinya, serta apakah dilakukan secara sah, merupakan hal yang harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum.

Dengan kata lain, perubahan nama sertifikat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengalihan aset untuk menghindari eksekusi.
Hal tersebut tetap memerlukan pembuktian.

Joekrom: Nama Terakhir di Sertifikat Bukan Satu-Satunya Persoalan

Joekrom berpendapat bahwa proses eksekusi tidak semata-mata ditentukan oleh nama terakhir yang tercantum dalam sertifikat.

“Eksekusi pada dasarnya dilaksanakan terhadap objek sebagaimana ditentukan dalam putusan, bukan semata-mata berdasarkan siapa nama terakhir yang tercantum pada sertifikat. Eksekusi putusan perdata merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 195 HIR,” jelasnya.

Karena itu, pihak Pemohon meminta PN Tuban segera menentukan langkah selanjutnya.

Mereka menilai perkara tersebut telah berlangsung terlalu lama.
Tetapi Termohon Melawan: Objek Eksekusi Dipersoalkan
Pihak Termohon tidak tinggal diam.

Kuasa hukum Musta’in dan Tinik, Farid Masrukin, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan constatering.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah terdapat rumah atau gudang di lokasi tersebut.
Yang harus dipastikan adalah identitas yuridis tanahnya.

Dalam pemberitahuan constatering, objek disebut berupa rumah tinggal di Jalan Raya Temandang Nomor 62 serta gudang di Jalan Raya Temandang, Desa Temandang.

Namun, menurut pihak Termohon, penyebutan alamat dan bangunan belum cukup untuk menentukan bidang tanah secara hukum.

Sebab, menurut dokumen yang dijadikan dasar keberatan, bangunan tersebut berdiri di atas dua bidang tanah dengan identitas hak berbeda.
Karena itu, pihak Termohon meminta agar terlebih dahulu dijelaskan secara rinci:

Nomor sertifikat, luas, batas-batas, letak, status kepemilikan, serta dasar hukum yang menghubungkan tanah tersebut dengan objek eksekusi.
Sita Jaminan Juga Dipersoalkan
Keberatan tidak berhenti pada identitas objek.

Farid juga mempersoalkan status sita jaminan.

Menurut pihak Termohon, permohonan sita jaminan terhadap bidang tanah tersebut dalam perkara pokok disebut telah ditolak oleh Judex Facti.

Mereka juga menyatakan tidak pernah terdapat sita jaminan yang sah terhadap kedua bidang tanah tersebut selama proses pemeriksaan perkara.

Persoalan tersebut menjadi penting karena apabila tanah memang tercatat sebagai milik pihak lain dan tidak pernah dikenai sita yang sah, maka pelaksanaan eksekusi terhadap tanah tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Apabila kedua bidang tanah tersebut sekarang hendak dipaksakan sebagai objek eksekusi, maka tindakan pencocokan (constatering) atas objek non-sita melanggar hak hukum Termohon dan pemilik hak yang sah,” ujar Farid.

“Constatering Tidak Boleh Menciptakan Objek Baru”

Farid menegaskan bahwa fungsi constatering menurut pihaknya hanyalah melakukan pencocokan fakta di lapangan.
Bukan menetapkan siapa pemilik tanah.
Bukan pula memperluas objek eksekusi.

“Constatering pada hakikatnya hanya merupakan tindakan pemeriksaan atau pencocokan secara faktual terhadap objek dengan data dan amar putusan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk serta-merta menentukan atau mengubah status kepemilikan suatu bidang tanah,” katanya.

Pihak Termohon juga menilai data sertifikat tetap harus diperhatikan.
Jika sertifikat menunjukkan pihak ketiga sebagai pemegang hak, maka keberadaan pihak ketiga tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Apabila terdapat klaim bahwa objek tersebut merupakan milik Para Termohon Eksekusi, maka hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan dasar hukum dan alat bukti kepemilikan yang sah, bukan ditentukan secara sepihak dalam pelaksanaan constatering,” sambung Farid.

Potensi Konflik dengan Hak Pihak Ketiga

Polemik ini memperlihatkan satu persoalan krusial dalam perkara tersebut.
Bagaimana jika objek yang hendak dieksekusi secara administratif tercatat atas nama orang yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara?
Pertanyaan ini bukan perkara sepele.
Sebab, pelaksanaan eksekusi yang salah objek dapat melahirkan sengketa baru.

Farid menyebut eksekusi terhadap tanah milik pihak ketiga yang tidak ikut berperkara berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila objek tersebut tidak pernah dikenai sita yang sah dalam perkara pokok.
Karena itu, pihak Termohon meminta agar PN Tuban tidak terburu-buru menentukan objek sebagai sasaran sita eksekusi.

Dua Versi, Satu Putusan

Di satu sisi, Pemohon mengatakan putusan sudah final dan mengikat.
Mereka meminta kewajiban sekitar Rp3,1 miliar diselesaikan.

Di sisi lain, Termohon mempertanyakan apakah aset yang hendak digunakan untuk memenuhi putusan tersebut memang benar merupakan milik pihak yang diwajibkan membayar.

Dua kepentingan tersebut kini bertemu di meja eksekusi PN Tuban.
Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam perkara pokok.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan tanpa salah objek dan tanpa merugikan pihak yang secara hukum tidak dibebani kewajiban.

Ada Tawaran: Bayar atau Hadapi Pengosongan

Pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan opsi penyelesaian.
Menurut mereka, apabila kewajiban pembayaran segera diselesaikan, persoalan eksekusi dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun apabila tidak dilakukan pembayaran, pihak Pemohon meminta proses eksekusi dilanjutkan, termasuk terhadap aset yang dinilai memenuhi syarat.

Opsi tersebut memperlihatkan bahwa sengketa yang telah berlangsung sejak 2015 ini kini berada pada fase yang lebih menentukan.

PN Tuban Menjadi Penentu

Dengan dilaksanakannya constatering, PN Tuban kini memiliki tugas penting untuk mencocokkan fakta lapangan dengan dokumen serta dasar eksekutorial yang ada.

Pengadilan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah dua bidang tanah tersebut benar merupakan objek yang dapat dieksekusi?
Siapa pemilik sah masing-masing bidang tanah?
Apakah terdapat peralihan hak dan kapan peralihan tersebut terjadi?
Apakah objek tersebut identik dengan objek yang dimaksud dalam putusan?
Bagaimana kedudukan pihak ketiga apabila benar tercatat sebagai pemegang hak?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah proses dapat bergerak menuju sita eksekusi atau justru membutuhkan langkah hukum lain.

Ronggolawe News: Eksekusi Harus Tegas, Tetapi Jangan Salah Sasaran
Perkara ini memberikan pelajaran penting bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya juga harus presisi.

Pemohon memiliki hak untuk mendapatkan pelaksanaan putusan apabila kewajiban memang telah ditetapkan secara berkekuatan hukum tetap.

Namun pada saat yang sama, pihak ketiga yang memiliki hak atas tanah juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Karena itu, proses eksekusi tidak boleh berubah menjadi arena saling klaim.

Dokumen harus bicara. Sertifikat harus diperiksa. Amar putusan harus menjadi pedoman. Batas dan identitas objek harus jelas.

Sebab, kesalahan menentukan objek eksekusi bukan hanya berpotensi merugikan satu pihak, tetapi dapat melahirkan perkara baru yang jauh lebih panjang.

Dan kini publik menunggu satu hal:
Apa hasil resmi constatering PN Tuban terhadap dua aset tersebut, dan apakah keduanya benar-benar memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sita eksekusi?
Jawaban itu berada pada hasil pemeriksaan pengadilan.

MEDIA RONGGOLAWE NEWS
TAJAM DALAM PEMBERITAAN — PROFESIONAL DALAM PENGUNGKAPAN — BERIMBANG DALAM PEMBERITAAN

.

Tags: 1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan HukumConstatering Aset Kades TemandangKepemilikan AsetKini DipersoalkanUtang Rp3
Previous Post

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan
  • BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00
  • Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan
  • Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar
  • Aduan Dugaan Solar Subsidi Tak Kunjung Ada Kejelasan, Ronggolawe News Tempuh Jalur Polda Jatim

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Sengketa Tanah di Desa Talun Memanas, Aduan Warga Resmi Diterima Satreskrim Polresta Tuban

Sengketa Tanah Desa Talun Memanas: Keluarga Sutikno Datangi BPN, Kades Tolak Tanda Tangan, Aduan ke Polisi Disiapkan

Armada Diduga ODOL Disebut Dikawal Banyak Aparat, Aktivitas Pertamina di Tuban Dipertanyakan

Info Penting

Recent Post

Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan
Peristiwa

Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan

10 September 2026
BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00
Makan Bergizi Gratis

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

9 September 2026
Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan
Makan Bergizi Gratis

Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan

9 September 2026
Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar
Politik

Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

9 September 2026
Aduan Dugaan Solar Subsidi Tak Kunjung Ada Kejelasan, Ronggolawe News Tempuh Jalur Polda Jatim
Investigasi

Aduan Dugaan Solar Subsidi Tak Kunjung Ada Kejelasan, Ronggolawe News Tempuh Jalur Polda Jatim

8 September 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In