Rabu, September 30, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi

avatar by Ronggolawe News
30 September 2026
in Investigasi
4 min read
0
Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

RelatedPosts

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

Hari Ini Kades Talun Dipanggil Satreskrim Polresta Tuban, Polemik Tanah Sutikno Masuk Babak Baru

Sengketa Tanah di Desa Talun Memanas, Aduan Warga Resmi Diterima Satreskrim Polresta Tuban

 

 

TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Persoalan transaksi jual beli kayu jati berujung pada pengaduan kepada kepolisian. Seorang warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rudi Hariyanto, mengadukan Mohadi, warga yang diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Bojonegoro, terkait dugaan penipuan dalam transaksi pembelian kayu jati.

 

Pengaduan tersebut dituangkan dalam Surat Pengaduan/Laporan Masyarakat Dugaan Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Pembelian Kayu Jati, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Tuban (Polresta Tuban).

 

Dalam dokumen pengaduannya, Rudi menyampaikan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi pada 30 Agustus 2026. Saat itu, dirinya melakukan negosiasi dengan Mohadi terkait pembelian kayu jati miliknya yang masih berada di lahan di wilayah Kelurahan Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

 

Nilai kesepakatan awal transaksi disebut mencapai Rp135 juta.

 

Namun, sebelum seluruh kayu diambil, menurut pengaduan tersebut, pihak pembeli baru memberikan uang muka atau DP sebesar Rp 4 Padahal kesepakatan awal adalah DP rp.25 juta

 

Setelah kesepakatan berlangsung, proses penebangan dan pengangkutan kayu kemudian dilakukan.

 

Lima Rit Kayu Diangkut

 

Dalam surat pengaduannya, Rudi menyebut kayu jati tersebut ditebang dan diangkut oleh Mohadi dan/atau orang-orang yang bekerja atau bertindak atas perintahnya.

 

Jumlah kayu yang telah dikeluarkan dari lokasi disebut mencapai kurang lebih lima rit truk.

 

Persoalan kemudian muncul ketika pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan.

 

Rudi menyebut, berdasarkan kesepakatan, setelah kayu selesai diambil dan diangkut, pihak pembeli berjanji melakukan pelunasan.

 

Bahkan, menurut keterangan dalam pengaduan, pelunasan dijanjikan dilakukan pada hari yang sama, yakni 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Namun hingga waktu yang telah disepakati, pembayaran tidak dilakukan.

 

Rudi kemudian berusaha menghubungi Mohadi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp untuk meminta penyelesaian kewajiban pembayaran.

 

Menurut pengaduan Rudi, upaya komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil. Ia bahkan menyebut komunikasi kemudian terputus karena dirinya diblokir oleh pihak yang diadukan.

 

Didatangi, Namun Tidak Ditemui

Tidak berhenti pada komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, Rudi mengaku berusaha menyelesaikan persoalan secara langsung.

 

Ia menyebut telah beberapa kali mendatangi alamat Mohadi yang diketahuinya. Namun, menurut keterangan dalam surat pengaduan, Mohadi tidak berada di tempat.

 

Rudi kemudian memperoleh informasi mengenai alamat lain yang disebut sebagai tempat kos Mohadi di Jalan PD Pinang Jambean, Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

 

Meski telah berusaha mencari penyelesaian secara baik-baik, menurut Rudi, kewajiban pembayaran atas kayu yang telah diambil tetap belum diselesaikan hingga pengaduan dibuat.

 

Nilai Kayu dan Kerusakan Disebut Rp60 Juta

Rudi kemudian melakukan perhitungan terhadap kayu yang telah diambil serta kerusakan yang menurutnya timbul akibat proses penebangan.

 

Dalam surat pengaduan, nilai kayu yang telah diambil kurang lebih lima rit beserta kerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Dari nilai tersebut, pihak pembeli disebut baru membayar DP sebesar Rp4 juta.

 

Dengan demikian, menurut perhitungan pelapor, masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar:

Rp60 juta – Rp4 juta = Rp56 juta.

 

Angka Rp56 juta inilah yang disebut sebagai kerugian materiil yang dialami Rudi dalam pengaduannya kepada kepolisian.

 

Pelapor Dugaan Tindak Pidana, Penentuan Diserahkan kepada Polisi

Atas rangkaian kejadian tersebut, Rudi menyatakan merasa dirugikan dan menduga terdapat tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Keterangan foto : terduga terlapor

Namun, dalam surat pengaduannya, Rudi tidak secara sepihak menyatakan bahwa tindak pidana tersebut telah terbukti.

 

Ia justru menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sikap tersebut menjadi penting karena sebuah pengaduan masyarakat masih merupakan bagian dari proses awal penanganan suatu persoalan.

 

Ada atau tidaknya unsur pidana nantinya harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, bukti, saksi, serta fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.

 

Bukti WhatsApp hingga Dokumentasi Truk Disiapkan

 

Dalam pengaduannya, Rudi juga mencantumkan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.

 

Di antaranya adalah bukti percakapan WhatsApp mengenai negosiasi, harga, pembayaran DP, pengambilan kayu dan janji pelunasan.

 

Selain itu, terdapat bukti pembayaran DP, foto lokasi sebelum dan/atau setelah penebangan, foto kayu jati yang telah dipotong, foto kendaraan atau truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, serta foto atau identitas pihak yang diadukan maupun orang-orang yang melakukan penebangan dan pengangkutan.

 

Pelapor juga menyebut adanya bukti komunikasi mengenai janji pembayaran pada pukul 15.00 WIB serta bukti komunikasi atau nomor yang disebut telah diblokir, apabila tersedia.

 

Dokumen lain yang disebut akan menjadi pendukung antara lain bukti penguasaan atau kepemilikan kayu dan/atau lahan, bukti alamat pihak yang diadukan, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

 

Minta Polisi Telusuri Terlapor dan Kayu yang Diangkut

 

Dalam surat tersebut, Rudi meminta agar pengaduannya diterima dan dicatat serta dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, pihak yang diadukan dan para saksi.

 

Ia juga meminta kepolisian meneliti seluruh bukti yang disampaikan, menelusuri keberadaan pihak yang diadukan serta keberadaan kayu jati yang telah diangkut.

 

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, Rudi meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Titik Persoalan Ada pada Transaksi dan Pelunasan

 

Kasus ini pada dasarnya bertumpu pada sejumlah fakta yang masih harus diuji melalui proses pemeriksaan, antara lain mengenai kesepakatan harga awal Rp135 juta, pembayaran DP Rp4 juta, jumlah kayu yang telah diangkut, nilai kayu yang sebenarnya, janji pelunasan pada 30 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, serta alasan tidak terlaksananya pembayaran.

 

Termasuk pula perlu diperjelas bagaimana posisi masing-masing pihak dalam transaksi, siapa saja yang terlibat dalam proses penebangan dan pengangkutan, serta keberadaan kayu yang telah dibawa dari lokasi.

Semua aspek tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara.

 

Sebab, persoalan pembayaran dalam sebuah transaksi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Unsur pidana, apabila memang ada, harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

 

Ronggolawe News: Menunggu Proses Hukum

 

Ronggolawe News menempatkan perkara ini sebagai dugaan dan pengaduan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang diadukan telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

Surat pengaduan tersebut sendiri bertanggal 30 September 2026 dan ditandatangani Rudi Hariyanto sebagai pelapor/pihak pertama.

 

Selanjutnya, proses pemeriksaan menjadi kewenangan kepolisian untuk memastikan fakta sebenarnya berdasarkan keterangan para pihak, saksi dan bukti-bukti yang tersedia.

Ronggolawe News membuka ruang konfirmasi dan hak jawab yang seluas-luasnya kepada Mohadi selaku pihak yang diadukan maupun pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

 

Perkembangan penanganan pengaduan ini akan menjadi bagian penting untuk melihat apakah persoalan tersebut berakhir sebagai sengketa transaksi atau ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian.

 

Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan 

Tags: Diduga Ambil Kayu JatiMengadu ke PolisiPembeli Belum Lunasi Rp56 JutaWarga Tuban
Previous Post

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi
  • Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku
  • Hari Ini Kades Talun Dipanggil Satreskrim Polresta Tuban, Polemik Tanah Sutikno Masuk Babak Baru
  • Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Uang Asing hingga Mobil dan Rolex Diamankan
  • 19 Dapur MBG Tuban Kembali Beroperasi, 12 Masih Beku: Data Pusat dan Daerah Dipertanyakan, Korwil Bungkam

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

Hari Ini Kades Talun Dipanggil Satreskrim Polresta Tuban, Polemik Tanah Sutikno Masuk Babak Baru

Sengketa Tanah di Desa Talun Memanas, Aduan Warga Resmi Diterima Satreskrim Polresta Tuban

Info Penting

Recent Post

Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi
Investigasi

Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi

30 September 2026
Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku
Hukum & Kriminal

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

26 September 2026
Hari Ini Kades Talun Dipanggil Satreskrim Polresta Tuban, Polemik Tanah Sutikno Masuk Babak Baru
Investigasi

Hari Ini Kades Talun Dipanggil Satreskrim Polresta Tuban, Polemik Tanah Sutikno Masuk Babak Baru

24 September 2026
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Uang Asing hingga Mobil dan Rolex Diamankan
Hukum & Kriminal

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Uang Asing hingga Mobil dan Rolex Diamankan

18 September 2026
19 Dapur MBG Tuban Kembali Beroperasi, 12 Masih Beku: Data Pusat dan Daerah Dipertanyakan, Korwil Bungkam
Makan Bergizi Gratis

19 Dapur MBG Tuban Kembali Beroperasi, 12 Masih Beku: Data Pusat dan Daerah Dipertanyakan, Korwil Bungkam

12 September 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In