SENGKETA TANAH DI DESA TALUN: PENGAKUAN WAHID UNGKAP AWAL MULA GAGASAN PEMBANGUNAN JALAN DI ATAS PEKARANGAN SUTIKNO
TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Sengketa tanah antara keluarga Sutikno dengan Pemerintah Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, kembali memasuki babak baru.
Persoalan yang belum kunjung menemukan penyelesaian sejak mencuat pada 31 Agustus 2026 tersebut kini memunculkan keterangan baru yang membuka kembali rangkaian awal mula munculnya gagasan pembangunan jalan di atas lahan yang selama ini diakui sebagai pekarangan milik keluarga Sutikno.
Jurnalis Ronggolawe News berhasil menemui seorang warga bernama Wahid, yang mengaku menjadi pihak pertama yang menyampaikan persoalan akses jalan tersebut kepada Kepala Desa Talun. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman Suwignyo. Pertemuan itu terjadi secara tidak direncanakan.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/sengketa-tanah-di-desa-talun-memanas-keluarga-sutikno-minta-bukti-kepemilikan-dari-pemerintah-desa/
Dalam keterangannya kepada jurnalis Ronggolawe News, Wahid menceritakan bahwa persoalan yang kemudian berkembang menjadi sengketa tanah tersebut sebenarnya bukan berawal dari keinginannya untuk meminta pembangunan jalan dengan mengambil atau menggunakan pekarangan milik orang lain.
Wahid menjelaskan, awal mula kejadian terjadi sekitar kurang lebih satu minggu sebelum pelaksanaan pengukuran tanah yang kemudian diklaim sebagai tanah desa.
Saat itu, Wahid melihat batas tanah antara pekarangannya dengan tanah milik Sutikno yang selama ini digunakan sebagai akses jalan menuju kandang sapi miliknya sedang dilakukan pekerjaan pemasangan fondasi oleh seorang tukang bernama Muji, atas suruhan Sutikno.
Menurut penuturan Wahid, pemasangan fondasi tersebut dilakukan Sutikno karena kotoran sapi dari kandang milik Wahid disebut mengalir ke jalan yang berada di area pekarangan Sutikno. Kondisi itulah yang kemudian menjadi awal munculnya persoalan akses jalan yang selama ini digunakan Wahid.
Setelah mengetahui akses jalan yang biasa dilaluinya mulai dipasangi fondasi, Wahid mengaku kemudian mendatangi Kepala Desa Talun untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta kejelasan mengenai status jalan tersebut.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/sengketa-tanah-di-desa-talun-memanas-aduan-warga-resmi-diterima-satreskrim-polresta-tuban/
Dalam penyampaiannya kepada kepala desa, Wahid mengaku menggunakan bahasa Jawa dengan kalimat sebagai berikut:
“Pak, dalanku kok dipageri Sutikno, iki piye Pak? Tulung Pak delok, kui bener ta ora? Jare aku krungu kui dalan desa, dalan seng diakui sutikno tanahe. Yen pancen iku dalan desa, na dibangun Pak, tapi nek pancen kui tanahe Sutikno, aku tak pindah teko pekaranganku. Aku tak golek panggonan liyo wae, pekaranganku tak jual sak kandang-kandange.”
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kurang lebih maksud perkataan Wahid adalah:
“Pak, mengapa jalan yang biasa saya lalui dipagari oleh Sutikno? Bagaimana ini Pak? Mohon diperiksa apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Saya mendengar bahwa itu merupakan jalan desa, Jika memang benar jalan tersebut merupakan jalan desa, bagaimana kalau diusulkan untuk dibangun agar masyarakat yang memiliki lahan di sebelah selatan juga mempunyai akses jalan menuju lahannya?
Namun, apabila ternyata tanah tersebut memang merupakan bagian dari pekarangan milik Sutikno, saya akan pindah dari pekarangan saya. Saya akan mencari tempat lain. Bahkan, pekarangan saya beserta kandang sapi nya akan saya jual.” Ungkap Wahid pada media Ronggolawe News.
Dari penuturan tersebut, Wahid menegaskan bahwa kedatangannya kepada kepala desa pada awalnya bertujuan meminta kejelasan mengenai status jalan yang selama ini digunakannya untuk menuju kandang sapi.
Ia juga menyampaikan harapan agar apabila benar terdapat jalan desa di lokasi tersebut, akses jalan itu dapat dibangun sehingga warga yang memiliki lahan di sebelah selatan juga dapat memperoleh akses menuju tanah mereka.
Namun, menurut keterangan Wahid, setelah dirinya menyampaikan persoalan tersebut, Kepala Desa Talun kemudian mengambil langkah dengan mengarahkan agar tanah yang dimaksud dijadikan jalan desa.
Keputusan tersebut kemudian menjadi persoalan tersendiri karena pihak keluarga Sutikno tidak dapat menerima rencana maupun tindakan yang dinilai sebagai keputusan sepihak. Keluarga Sutikno selama ini mengakui lahan tersebut sebagai bagian dari pekarangan milik mereka.
Di sinilah persoalan yang semula berawal dari keluhan mengenai akses menuju kandang sapi kemudian berkembang menjadi sengketa yang lebih luas, yakni mengenai status dan dasar kepemilikan tanah yang hendak dijadikan jalan desa.
Keterangan Wahid tersebut menjadi informasi baru yang patut dicermati dalam menelusuri kronologi munculnya persoalan sengketa tanah di Desa Talun.
Sebab, berdasarkan pengakuannya, permintaan awal yang disampaikan kepada kepala desa bukanlah permintaan untuk mengambil alih pekarangan Sutikno, melainkan meminta kejelasan apakah akses jalan yang dipersoalkan benar-benar berstatus sebagai jalan desa atau justru merupakan tanah milik Sutikno.
Dengan demikian, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Apa dasar Kepala Desa Talun menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik desa? Apakah terdapat dokumen administrasi, bukti kepemilikan, peta bidang tanah, atau catatan aset desa yang secara sah menunjukkan status tanah tersebut?
Apakah sebelum keputusan menjadikan lokasi itu sebagai jalan desa pernah dilakukan klarifikasi dan musyawarah dengan pihak keluarga Sutikno sebagai pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut?
Baca juga : https://ronggolawenews.com/diduga-diancam-bunuh-di-area-polresta-tuban-jurnalis-ronggolawe-news-minta-klarifikasi-kades-talun/
Persoalan ini tentu tidak cukup hanya diselesaikan berdasarkan informasi lisan, gambar jalan, maupun klaim sepihak dari pihak mana pun.
Status kepemilikan tanah harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ronggolawe News memandang bahwa keterangan Wahid merupakan bagian penting untuk mengurai kembali awal mula sengketa. Namun, pengakuan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada Kepala Desa Talun, keluarga Sutikno, serta pihak-pihak lain yang mengetahui secara langsung proses pengukuran dan penetapan lokasi yang dipersoalkan.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak, sengketa tanah tersebut masih menyisakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban secara transparan.
Sementara itu Penyidik Polresta Tuban pada awak media Ronggolawe News menyampaikan jika Dua orang yaitu Tarsipan dan Wahid sudah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“”Tarsipan dan Wahid sudah kita berikan surat panggilan dan keluarga Sutikno bernama Simah juga akan kita panggil sebagai saksi, kami juga berencana untuk koordinasi dengan pihak BPN Tuban,” terang Brigpol Abdullah Afif,S.H, Sabtu 24/10/2026.
KETERANGAN REDAKSI
Berita ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik Media Ronggolawe News yang dilakukan secara langsung oleh wartawan Ronggolawe News, melalui pengumpulan keterangan dan informasi dari narasumber yang berkaitan dengan persoalan sengketa tanah di Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Seluruh uraian dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan narasumber yang diperoleh di lapangan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta sarana penyampaian aspirasi masyarakat.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/pemred-ronggolawe-news-anto-sutanto-benarkan-dugaan-ancaman-mengaku-mendengar-langsung/
Ronggolawe News tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas jurnalistik, independensi, akurasi, dan keberimbangan.
Oleh karena itu, berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan status kepemilikan tanah yang masih diperselisihkan, melainkan mengungkap kronologi dan informasi baru yang perlu mendapatkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/kepala-desa-talun-belum-berikan-tanggapan-upaya-konfirmasi-ronggolawe-news-tak-berbalas/
Redaksi Ronggolawe News membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Talun, keluarga Sutikno, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan, sanggahan, serta bukti pendukung demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Taryono
Media: RONGGOLAWE NEWS






















