Tuban, RonggolaweNews
UNIT JATANRAS Macan Ronggolawe (Marong ) Polres Tuban telah melakukan penangkapan terhadap permainan judi kartu domino jenis kyu kyu dan perjudian dadu , sekitar pukul 21.45 Wib di Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban. pada Sabtu ,16/02/2020.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP. Yoan Septi Hendri , saat di konfirmasi oleh media ini membenarkan kejadian di atas tersebut, dan selanjutnya para Tersangka akan di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada.
“Benar saat ini telah ditangkap tujuh orang yang diamankan karena judi kyu-kyu , dan akan kita proses lebih lanjut .” tegas Kasat Reskrim.
Awal Kronologi kejadian,”
Pada hari sabtu tanggal 16 bulan pebruari tahun 2020, sekitar pukul 20.00 Wib unit RESMOB mendapatkan informasi bila di wilayah Desa pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban sering di adakan perjudian dan hal tersebut meresahkan masyarakat dengan adanya laporan informasi tersebut UNT RESMOB melakukan penyelidikan di tempat tersebut sekitar pukul 21.30 Wib dilakukan penangkapan 1 (satu) pemain judi dadu yang bernama Hadi Kahar dan juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah lepek, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) lembar blablaran yang ada gambar nya bulat satu sampai enam, dan uang tunai sebesar Rp. 434.000,- ( empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah ), Lalu sekira pukul 21.45 Wib di pinggir sebuah warung di dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban ada orang bermain judi kartu domino jenis kyu kyu setelah itu di adakan penangkapan / penggrebekan di tempat tersebut diatas dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 ( enam ) pemain yang bernama Suratman , Sutikno, Arilikan, Antok Sugiarto, Erizal Ardianto dan Salam . dusamping itu juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 ( satu ) set kartu domino, 2 (dua) lembar Bleberan warna Coklat, dan uang tunai sebesar Rp. 560.000,- ( Lima ratus enam puluh ribu rupiah ), selanjutnya para tersangka Judi Kyu Kyu Dan Dadu serta barang bukti di bawa ke Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam tindakan para tersangka di atas terkait Tindak Pidana Perjudian Kartu Jenis Kyu Kyu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 2E KUHP Pidana Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke 2 KUHPidana
Bisa di jerat dengan tuntutan paling lama 4 Tahun Di penjara.
Dari hasil penangkapan ada tujuh orang yang berhasil di amankan beserta barang buktinya,
1. SURATMAN Bin PASIYAN, Tuban, 20 Maret 1974, Umur 46 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 02 Rw 06 Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban.
2. SUTIKNO BIN SUTARNO, Tuban, 29 Agustus 1987, Umur 33 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 05 Rw 03 Ds Kesamben Kec Plumpang Kab Tuban.
3. ARILIKAN BIN KAMAR, Tuban, 04 Agustus 1979, Umur 40 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 02 Rw 06 Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban.
4. ANTOK SUGIARTO BIN TAMBAR, Tuban, 15 April 1984, Umur 36 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 02 Rw 04 Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban.
5. ERIZAL ARDIANTO BIN NURHADI, Tuban, 26 Mei 1996, Umur 24 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt – Rw – Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban.
6. SALAM BIN KASEJO, Tuban, tanggal lupa bulan maret tahun 1967, Umur 53 Tahun, laki – laki, alamat Dsn Pancuran Rt – Rw – Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban
7. HADI KAHAR
Dengan barang bukti ( kyu-kyu) 1 ( Satu ) set kartu domino,2 (dua) lembar Bleberan warna Coklat,uang tunai sebesar Rp. 560.000,- ( Lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan (Dadu) 3 (tiga) buah mata dadu,1 (satu) buah lepek,1 (satu) buah tempurung kelapa,1 (satu) lembar blablaran yang ada gambar nya bulat satu samapai enam.
– uang tunai sebesar Rp. 434.000,- ( empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah )(Puji)