Magetan, Ronggolawe News – Kepolisian Resor Magetan mendapatkan apresiasi dari warganya atas kecepatan penanganan laporan kasus penggelapan sepeda motor yang dengan cepat ditemukan dan di ungkap, Rabu (25/05/2022).
Sebelumnya, Polres Magetan menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait kasus penggelapan sepeda motornya yang terjadi di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan Kab Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareakha SIK MSi saat dikonfirmasi mengungkapkan jika berbekal dari laporan dan informasi dari saksi pelapor, anggota Sat Reskrim Polres Magetan langsung Lidik bergerak mencari pelaku yang sebelumnya telah diindentifikasi sehingga sepeda motor Suzuki Nopol AE-5207-QZ milik saudara Ernanda dapat diketemukan.
“Atas upaya anggota Sat Reskrim untuk mencari, menemukan terlapor dan keberadaan sepeda motor, maka sepeda motor Suzuki Nopol AE-5207-QZ dapat diketemukan,” ungkap AKBP Yakhob.
Lebih lanjut Kapolres Magetan menjelaskan jika sepeda motor barang bukti ini sudah bisa diserahkan dan dikembalikan kepada pemiliknya dan dengan menunjukkan bukti kepemilikan yaitu berupa KTP, BPKB, dan juga STNK.
“,Karena Pelapor yang ingin memakai motornya untuk sarana aktivitas sehari-hari dalam mencari nafkah, sekarang bisa kita serahkan langsung motornya kepada pemiliknya” kata Pak Kapolres, Rabu (25/5/2022).
Pemilik motor yakni saudara Ernanda tidak mengira motornya cepat ketemu dan bisa kembali lagi setelah beberapa hari dibawa kabur orang. sehingga pihaknya sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Magetan karena motornya diserahkan langsung oleh petugas sehingga bisa untuk sarana transportasi dalam bekerja lagi, apa lagi tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.
“,Rasanya seperti mimpi, ternyata Polisi berhasil menemukan dan mengembalikan Motor saya yang sempat dibawa kabur tanpa syarat, Kami ucapkan banyak terima kasih pada bapak Kapolres Magetan dan jajarannya,” pungkasnya. (Humas/ardhi)