Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Bupati Ikfina Sampaikan Langsung Jawaban Terkait 3 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

avatar by Ronggolawe News
21 April 2023
in Seputar Jatim
4 min read
0
Bupati Ikfina Sampaikan Langsung Jawaban Terkait 3 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Tidak butuh lama, Bupati Ikfina menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto atas Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda

Jawaban Bupati tersebut disampaikan pada
rapat Paripurna DPRD, Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wichesa DPRD jalan RAA. Basuni 35 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/4/2023).

RelatedPosts

Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

DPRD Mojokerto Bahas Empat Raperda Dengar Pandangan Umum Bupati

Dua Penghargaan Buat Polres Tuban Ujian Kinerja Belum Usai

Adapun jawaban tersebut, adalah : 1. Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,

2 Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto,

3 Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata ruang kerja BPBD Kabupaten Mojokerto.

Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda yang telah disampaikan 12 April 2023 lalu.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh.

Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto tersebut mengatakan,
“Guna mempertimbangkan cukup banyaknya tanggapan dari masing-masing Fraksi DPRD, maka tanpa mengurangi rasa hormat perkenankan kami untuk menyampaikan jawaban yang lebih bersifat krusial dan prinsip. Sedangkan jawaban secara lengkap kami sampaikan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban ini,” kata Ikfina.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terkait Rancangan Peraturan Daerah ini terdapat pertanyaan salah satu Fraksi yang mohon penjelasan bagaimana evaluasi peraturan perundang–undangan terkait Pajak Daerah dan Retribusi di Kabupaten Mojokerto.

Terhadap pertanyaan tersebut dapat kami berikan tanggapan bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Gubernur dan Menteri Dalam Negeri akan menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional.
Dalam hal ini hasil evaluasi berupa persetujuan, maka selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah dapat langsung ditetapkan,” terangnya.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah itu terdapat pemandangan umum salah satu fraksi yang menanyakan mengenai bagaimana capaian kinerja secara statistik dari Perangkat Daerah sehingga bisa dilakukan evaluasi capaian kinerja Perangkat Daerah yang kinerjanya belum maksimal.

Lebih lanjut, Ikfina berikan jawaban bahwa berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah Tahun 2022 atas tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Dalam Permen PAN-RB itu rata-rata capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah dengan jumlah 48 (empat puluh delapan), yang terdiri dari 30 (tiga puluh) badan, dinas serta lembaga lainnya dan 18 (delapan belas) kecamatan adalah sebesar 80,71 dengan kategori A atau Sangat Baik,” ungkapnya.

Ketiga, masih Ikfina, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto. Terdapat pertanyaan dari beberapa fraksi mengenai perlunya penyusunan dokumen analisis yang menunjukkan secara normatif dan ilmiah bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto telah layak berada pada klasifikasi A.

Penjelasan terhadap pertanyaan dimaksud, perlu kami jelaskan bahwa pada saat penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan dalam Klasifikasi A. Akan tetapi, klasifikasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam norma ketentuan pasal.

Namun demikian, setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terhadap materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto perlu diubah dengan menambahkan ketentuan pasal yang menyatakan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.

“Artinya, tidak ada perubahan klasifikasi perangkat daerah. Sejak terbentuk, susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah ditetapkan dalam klasifikasi A dan masih relevan hingga saat ini.

Perubahan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini pada dasarnya hanya untuk menyesuaikan pengaturan/ penormaan terkait pembentukan perangkat daerah yang sudah ada dengan tidak merubah klasifikasinya,” jelasnya.

Demikian penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan, koreksi, saran, dan masukan, serta dukungan dari seluruh Fraksi DPRD.

“Sekali lagi terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, dengan teriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia dan ridhoNya kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju adil dan makmur,” pungkasnya. (Heni)

Tags: Bupati Ikfina Sampaikan Langsungdi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten MojokertoJawaban Terkait 3 Raperda
Previous Post

Bentuk ACI, Hadi Purwanto Satukan Jurnalis, Aktivis dan Relawan Mojokerto

Next Post

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Apresiasi dan Tantang Peserta SKW

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Apresiasi dan Tantang Peserta SKW

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Apresiasi dan Tantang Peserta SKW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak
  • Pers Tak Boleh Dibungkam Kekuasaan
  • Retak dari Dalam: Alarm Profesionalitas PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Tuban Kian Nyaring
  • Demokrasi RT: Kecil Wilayahnya, Besar Maknanya
  • May Day Tuban: Humanis atau Formalitas?

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

DPRD Mojokerto Bahas Empat Raperda Dengar Pandangan Umum Bupati

Dua Penghargaan Buat Polres Tuban Ujian Kinerja Belum Usai

Info Penting

Recent Post

Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak
Iklan/Advetorial

Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

6 Mei 2026
Pers Tak Boleh Dibungkam Kekuasaan
Opini

Pers Tak Boleh Dibungkam Kekuasaan

6 Mei 2026
Retak dari Dalam: Alarm Profesionalitas PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Tuban Kian Nyaring
Nasional

Retak dari Dalam: Alarm Profesionalitas PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Tuban Kian Nyaring

6 Mei 2026
Demokrasi RT: Kecil Wilayahnya, Besar Maknanya
Pemerintahan

Demokrasi RT: Kecil Wilayahnya, Besar Maknanya

6 Mei 2026
May Day Tuban: Humanis atau Formalitas?
Peristiwa

May Day Tuban: Humanis atau Formalitas?

3 Mei 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In