Mojokerto, Ronggolawe News – Usai Raperda Kabupaten Mojokerto kedua selesai sekarang pembahasan Raperda ketiga, DPRD kabupaten Mojokerto sedang membahas ” Laporan Pendapat Akhir Bupati Mojokerto ”
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto membahas Laporan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mojokerto terhadap 3 Raperda dan 2 Raperda Isiniatif.
Dimana 3 Raperda tersebut adalah :
- Raperda tentang Penanaman Modal,
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan
- Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan 2 Raperda Inisiatif, yaitu :
- Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Raperda Kepemudaan.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di
ruang sidang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RAA. Basuni Nomor 35, Kecamatan Sooko. Selasa, 30/4/2014. Sore.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Hj. Setia Puji Lestari dan didampingi Hj. Any Maimunah, sedangkan pembaca beberapa naskah Raperda tersebut adalah Rindawati
Hadir dalam Raperda ini selain Bupati Mojokerto Ikfina Rahmawati. Tampaknya pula Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, perwakilan Forpimda, Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagian anggota DPRD.
Sementara itu, Ikfina dalam penyampaiannya, mengatakan agenda pada hari ini, dilakukan pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) Raperda dan 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD, telah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan cukup menguras tenaga serta pikiran. Mulai dari tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di tingkat kantor wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Ham, pembahasan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Mojokerto hingga tahap fasilitasi oleh Gubernur.
“Namun syukur alhamdulillah, dengan didorong semangat untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan pada akhirnya kita dapat menyelesaikan setiap tahapan tersebut dengan lancar,” jelasnya.
Lanjut Ikfina, “saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas segala kontribusi dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan selama proses pembentukan Raperda.”
Selanjutnya, terhadap ketiga Raperda tersebut akan saya ajukan permohonan nomor register Perda kepada Gubernur Jawa Timur. Bersamaan dengan agenda sidang Paripurna DPRD hari ini, pdilakukan penandatanganan berita acara hasil pembahasan atas 2 (dua) Raperda tersebut, sesuai mekanisme yang berlaku, akan diajukan permohonan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur.” Pungkas Ikfina.. Heni