Blora . RonggolaweNews
Aksi nekad dilakukan oleh AS (18) seorang pemuda warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora dengan
mengedarkan uang palsu , akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, pada Kamis, 11/02/2021, lalu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, serta Kanit Reskrim Ipda Suhari menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa, 16/03/2021.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK mengungkapkan kejadian berawal dari laporan korban, Agus Amin Lungkar Sungkowo, (16) seorang pelajar asal desa Sukorejo kecamatan Tunjungan Blora pada hari Kamis, (11/02/2021) lalu.
Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah membeli Hand phone dari korban dengan cara pembayaran dilakukan COD (Cash On Delivery).
Sesuai keterangan yang didapat ,
Kronologis dari kejadian itu, pada Rabu, (10/02/2021) sekira pukul 11.00 Wib korban dihubungi oleh tersangka melalui Nomor Whatsapp menanyakan tentang hand phone milik korban yang dijual dan di posting di grup media sosial facebook.
Terjadi tawar menawar harga dan akhirnya tersangka mau membeli dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun tersangka meminta agar transaksi pembayaran dilakukan secara COD (cash on delivery) atau bertemu langsung di Jalan Raya Blora-Cepu tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro turut Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Kamis, (11/02/2021) sekira pukul 21.50 Wib.
Dan keesokan harinya korban baru sadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar hand phone adalah uang palsu.
Pelapor mencoba untuk menghubungi nomor hand phone pelaku, namun nomornya sudah diblokir, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Blora.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang Bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah :
3 (Tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri kmm nku128512.
5 (Lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri kmm YLA014146.
9 (Sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri kmm AKF675754.
2 (Dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri kmm FMF858598.
1 (satu) unit Spm Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY, berikut STNK.
2 (dua) lembar amplop warna coklat bungkus paket JNE yang telah di sobek.
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung.(red).