Tuban, Ronggolawe News –
Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak sapi yang selama ini meresahkan para peternak di wilayah Kabupaten Tuban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial ED (46), SE (38), dan NG (25), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo. Sementara empat pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tuban Alaiddin menjelaskan, aksi pencurian berlangsung pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, dengan menyasar tiga kandang sapi di wilayah Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Jenu.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol tujuh ekor sapi milik warga dari tiga lokasi berbeda. Tiga ekor sapi milik korban di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, serta empat ekor lainnya dicuri dari dua kandang di Desa Beji, Kecamatan Jenu.
Menurut Kapolres, komplotan tersebut tergolong profesional karena sebelum beraksi mereka terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi selama dua hari.
Para pelaku memilih kandang sapi yang berada di lokasi sepi, minim penerangan, jauh dari permukiman warga, dan tidak dilengkapi kamera pengawas.
“Mereka memang spesialis pencurian ternak. Sebelum beraksi dilakukan survei lokasi terlebih dahulu,” ungkap AKBP Alaiddin saat konferensi pers, Selasa (26/05/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka ED diduga menjadi otak pelaku sekaligus residivis kasus pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ED mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Probolinggo dan Banyuwangi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian tugas masing-masing, mulai dari survei lokasi, pengawasan situasi, eksekusi pencurian, hingga pengangkutan sapi menggunakan kendaraan truk.
Sapi hasil curian kemudian dijual cepat ke pasar hewan di wilayah Lumajang untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Hasil penjualan dibagi kepada para pelaku, di mana masing-masing tersangka memperoleh sekitar Rp5 juta. Sebagian uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk biaya operasional dan pesta minuman keras.
Meski menghadapi kendala minimnya CCTV dan lokasi kandang yang jauh dari pengawasan warga, Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Berkat keuletan anggota dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya berhasil kami ungkap,” tegas Kapolres.
Saat ini polisi masih terus memburu empat pelaku lain yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak yang lebih luas di wilayah Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini menjadi jawaban atas keresahan para peternak yang belakangan dihantui maraknya pencurian sapi menjelang Iduladha, saat harga hewan ternak mengalami peningkatan signifikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan.






















