Tuban,Ronggolawe News | – Sebuah papan pemberitahuan berukuran besar terpasang di lokasi tanah yang berada di Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Papan tersebut memuat pernyataan tegas bahwa bidang tanah yang dimaksud merupakan hak milik Solichul Hadi, dengan dasar sejumlah putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Papan itu sekaligus menjadi peringatan kepada siapa pun agar tidak memasuki, menguasai, memanfaatkan, maupun melakukan aktivitas pembangunan di atas bidang tanah tersebut tanpa izin tertulis dari pemilik yang disebutkan dalam pemberitahuan.
Berdasarkan keterangan yang tertulis pada papan, objek tanah tersebut memiliki luas 0,173 hektare atau sekitar 1.730 meter persegi.
Dalam pemberitahuan itu tercantum pula identitas objek berupa:
Buku C Desa Banjarjo Nomor 225
Persil 28 B
Kelas S.II
Luas 0,173 Ha (±1.730 m²)
Nomor SPPT PBB: 35.23.190.021.005-0029.0
Lokasi: Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban
Mengacu Dua Putusan Pengadilan
Papan pemberitahuan tersebut menyebut dua putusan yang dijadikan dasar klaim kepemilikan, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Tbn
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 345/PDT/2024/PT SBY
Keduanya disebut dalam papan sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, Ronggolawe News belum memperoleh salinan lengkap kedua putusan tersebut dari sumber resmi yang dapat diverifikasi secara independen, sehingga substansi amar putusan, siapa saja para pihak, serta tahapan hukum setelah putusan tingkat banding perlu dicocokkan dengan dokumen putusan resmi sebelum ditarik kesimpulan lebih jauh.
Pencarian pada sistem informasi perkara pengadilan juga menunjukkan bahwa data perkara perdata tersedia melalui sistem informasi pengadilan, tetapi hasil penelusuran yang kami dapatkan belum menampilkan dokumen yang dapat memastikan seluruh isi perkara dengan nomor sebagaimana tercantum pada papan tersebut.
Bukan Sekadar Papan Larangan
Yang menarik perhatian, pemberitahuan tersebut tidak hanya berisi klaim kepemilikan tanah.
Pada bagian bawah papan terdapat kalimat peringatan yang pada pokoknya melarang pihak lain memasuki, menguasai, memanfaatkan atau melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah tanpa izin tertulis dari pemilik yang dinyatakan sah.
Papan tersebut juga mencantumkan peringatan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran atau merusak maupun mencabut papan pemberitahuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang dicantumkan.
Dengan demikian, keberadaan papan itu dapat dibaca sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat mengenai status dan penguasaan atas objek tanah, sekaligus upaya mencegah adanya aktivitas pihak lain di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik Solichul Hadi.
Tiga Pasal KUHP Dicantumkan
Dalam papan tersebut tercantum tiga ketentuan pidana dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 257, Pasal 258, dan Pasal 521.
Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa pihak yang memasang papan memberikan peringatan hukum terhadap kemungkinan adanya tindakan memasuki atau menggunakan objek tanah tanpa hak, termasuk tindakan merusak atau mencabut papan pemberitahuan.
Meski demikian, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada fakta konkret, unsur pasal, alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum. Pencantuman pasal pada papan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Dikawal Kantor Hukum
Papan tersebut juga mencantumkan bahwa persoalan tanah berada di bawah pengawasan hukum:
Kantor Hukum Farid Masrukin, S.H., M.H. & Partners.
Alamat kantor hukum sebagaimana tertulis pada papan berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Ruko A2 Nomor 9, Kompleks Perumahan Mondokan Santoso, Bogorejo–Merakurak, Tuban, lengkap dengan nomor kontak yang dicantumkan dalam pemberitahuan.
Kehadiran pendampingan hukum tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tanah ini tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga telah memperoleh perhatian dari sisi hukum perdata dan potensi perlindungan terhadap penguasaan objek sengketa.
Status Tanah Perlu Dilihat dari Dokumen, Bukan Hanya Papan
Dalam perkara pertanahan, keberadaan papan pengumuman bukanlah satu-satunya dasar untuk menentukan siapa pemegang hak yang sah.
Dokumen putusan pengadilan, bukti kepemilikan, riwayat tanah, data pertanahan pada kantor pertanahan, serta kesesuaian antara objek fisik dengan data yuridis menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Karena itu, apabila benar kedua putusan sebagaimana tercantum dalam papan telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusannya menetapkan atau menguatkan hak pihak tertentu atas objek tersebut, maka putusan tersebut menjadi dokumen hukum penting dalam melihat posisi masing-masing pihak.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan mengenai pelaksanaan putusan, batas objek, administrasi pertanahan, atau keberadaan pihak lain yang merasa mempunyai hak, maka persoalan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang tersedia.
Pesan Tegas untuk Semua Pihak
Papan pemberitahuan di Desa Banjarjo ini setidaknya mengirimkan pesan yang cukup jelas: pihak yang mengklaim sebagai pemilik tidak ingin objek tanah tersebut digunakan atau dimasuki pihak lain tanpa persetujuan.
Kalimat “DILARANG KERAS” yang dicetak besar menjadi penegasan bahwa segala aktivitas di lokasi tersebut diminta mendapatkan izin terlebih dahulu.
Bagi masyarakat sekitar, kondisi seperti ini juga menjadi pengingat penting agar tidak melakukan transaksi, pemanfaatan, pembangunan, ataupun bentuk penguasaan terhadap tanah yang status hukumnya sedang atau pernah menjadi objek perkara tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen legalnya.
Sebab, sengketa tanah sering kali tidak berhenti pada persoalan siapa yang menguasai tanah secara fisik.
Persoalan dapat berkembang menjadi perkara perdata, eksekusi putusan, bahkan laporan pidana apabila ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ronggolawe News: Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Ronggolawe News menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang terlihat pada papan pemberitahuan di lokasi serta hasil penelusuran awal terhadap informasi perkara.
Penyebutan Solichul Hadi sebagai pemilik sah dalam judul dan isi berita merupakan klaim sebagaimana tertulis pada papan pemberitahuan, yang disebut bersandar pada putusan pengadilan. Untuk memastikan secara hukum, salinan resmi putusan dan data pertanahan terkait masih perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ronggolawe News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan, termasuk pihak yang menguasai atau pernah menguasai tanah tersebut, Pemerintah Desa Banjarjo, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, maupun pihak lain yang namanya berkaitan dengan perkara.
Media Ronggolawe News akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, terutama mengenai status putusan, dokumen kepemilikan, riwayat objek tanah, serta apabila terdapat proses pelaksanaan atau eksekusi putusan di lapangan.
FAKTA OBJEK TANAH DALAM PAPAN PEMBERITAHUAN
Pemilik yang disebut: Solichul Hadi
Lokasi: Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban
Buku C: Desa Banjarjo No. 225
Persil: 28 B
Kelas: S.II
Luas: 0,173 Ha / ±1.730 m²
SPPT PBB: 35.23.190.021.005-0029.0
Dasar putusan yang dicantumkan:
PN Tuban No. 36/Pdt.G/2023/PN Tbn
PT Surabaya No. 345/PDT/2024/PT SBY
Pendampingan hukum: Kantor Hukum Farid Masrukin, S.H., M.H. & Partners.
RONGGOLAWE NEWS — TAJAM, BERIMBANG, DAN BERDASARKAN DATA.






















