TUBAN, Media Ronggolawe News – Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat pelaksanaan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban.
Dalam operasi pengamanan yang digelar hingga Jumat (19/06/2026) dini hari, petugas mengamankan puluhan kendaraan serta sejumlah penggembira yang kedapatan melanggar kesepakatan dan aturan lalu lintas.
Sebanyak 45 kendaraan berhasil diamankan, terdiri atas 44 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan dikenai sanksi tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maupun tidak memenuhi persyaratan teknis berkendara.
Sementara 16 kendaraan lainnya belum ditilang lantaran ditinggalkan pemiliknya ketika hendak dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Selain itu, aparat juga mengamankan 36 orang penggembira untuk menjalani pembinaan di Mapolres Tuban.
Penindakan Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pengesahan, jajaran kepolisian bersama pengurus PSHT di berbagai tingkatan telah menyepakati larangan konvoi, arak-arakan, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, kesepakatan tersebut telah disosialisasikan jauh hari sebelumnya kepada seluruh calon warga maupun simpatisan PSHT.
“Sudah disampaikan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan, baik peserta pengesahan maupun penggembira, dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat memberikan pembinaan kepada para penggembira.
Jumlah Pelanggaran Menurun Drastis
Polres Tuban menilai pelaksanaan pengamanan tahun ini menunjukkan perkembangan positif. Dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat lebih dari 300 kendaraan diamankan, tahun ini jumlahnya turun signifikan menjadi sekitar 45 kendaraan.
Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil dari meningkatnya kesadaran sebagian besar warga PSHT dalam mematuhi imbauan aparat keamanan dan organisasi.
Meski demikian, kepolisian tetap menyayangkan masih adanya oknum yang memilih melakukan konvoi dan pelanggaran lalu lintas sehingga berpotensi menciptakan gangguan keamanan di jalan raya.
Pengesahan Bukan Ajang Euforia Jalanan
Kompol Fakih menegaskan bahwa prosesi pengesahan
warga baru merupakan kegiatan organisasi yang sarat nilai persaudaraan dan pembinaan karakter, bukan momentum untuk melakukan aksi ugal-ugalan, balap liar, ataupun konvoi kendaraan.
Menurutnya, perilaku yang melanggar aturan justru dapat mencoreng nama baik organisasi dan mengganggu kenyamanan masyarakat luas.
Polres Tuban menilai keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas bersama sehingga setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan publik perlu ditindak secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan.
Kendaraan Ditahan Hingga Usai Persidangan
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini masih berada di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan baru dapat mengambilnya setelah mengikuti proses hukum berupa sidang pelanggaran lalu lintas yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Bagi kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi standar, pemilik diwajibkan mengembalikannya ke kondisi semula sebelum dapat dibawa pulang.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek edukatif sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Pembinaan kepada Penggembira
Adapun 36 penggembira yang diamankan tidak langsung dikenakan proses pidana. Mereka diberikan pembinaan dan diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tua atau keluarga serta menyampaikan permohonan maaf dan membuat komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan preventif Polres Tuban agar generasi muda lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
Komitmen Menjaga Situasi Kondusif
Melalui pengamanan yang dilakukan, Polres Tuban berharap seluruh warga PSHT maupun simpatisan dapat terus mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan tertib dalam setiap kegiatan organisasi.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran konvoi dan aturan lalu lintas diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat serta menjaga nama baik organisasi di tengah kehidupan sosial.
Reportase: Media Ronggolawe News mengabarkan























