Surabaya, Ronggolawe News — Praktik kotor dalam tata kelola perizinan pertambangan di Jawa Timur akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat penting di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang.
Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Penyidikan yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Wagiyo Santoso berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam proses penerbitan izin. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya menggelar penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa praktik pungli dilakukan secara sistematis. Proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem digital justru diperlambat secara sengaja. Mekanisme Online Single Submission (OSS) diduga hanya dijadikan formalitas, sementara keputusan riil tetap berada di tangan oknum tertentu.
Nama yang terseret dalam pusaran kasus ini antara lain Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan, serta seorang pejabat yang menangani pengusahaan air tanah. Ketiganya diduga memiliki peran dalam mengatur alur perizinan sekaligus menentukan besaran pungutan kepada pemohon.
Modus operandi yang diungkap cukup terang: pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang akan dipaksa menunggu tanpa kepastian, meski seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. Sebaliknya, bagi yang
“memenuhi permintaan”, proses perizinan berjalan lebih cepat.
Nilai pungutan yang diminta pun tidak kecil. Untuk perpanjangan izin tambang, tarif berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk izin baru, angka tersebut melonjak hingga Rp200 juta. Tak berhenti di sektor tambang, praktik serupa juga ditemukan dalam pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), dengan kisaran pungutan mencapai puluhan juta rupiah per izin.
Penyidik juga menemukan bahwa dana hasil pungli tersebut tidak berhenti pada satu tangan. Uang diduga mengalir dan dibagi di antara sejumlah pihak, termasuk pejabat tertinggi di dinas tersebut. Padahal, secara regulasi, layanan perizinan tidak dipungut biaya selain pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti uang sebesar Rp2,36 miliar. Nilai tersebut diduga merupakan bagian dari hasil praktik pungli yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Namun, perkara ini belum mencapai titik akhir.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penyidikan
akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal pemerintahan maupun pihak swasta.
Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola perizinan di sektor strategis. Di satu sisi, pemerintah mendorong kemudahan investasi melalui sistem digital. Namun di sisi lain, praktik lama berupa transaksi ilegal justru masih bercokol dan merusak kepercayaan publik.
Jika tak dibenahi secara menyeluruh, skandal semacam ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan akibat praktik tambang yang tidak terkendali. Penegakan hukum kini diuji, apakah mampu menembus hingga akar atau berhenti pada pelaku lapangan semata.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





















