Senin, Juni 9, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Dugaan Rekayasa Sertifikat Tanah Desa Canggu Bakal di Polisikan

avatar by Ronggolawe News
20 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
5 min read
0
Pelaku Dugaan Rekayasa Sertifikat Tanah Desa Canggu Bakal di Polisikan
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Pelaku dugaan rekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu bakal dipolisikan. Pada tanggal 9 Januari 2020 telah disepakati surat keterangan jual beli sawah sementara bersifat kwitansi.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Sri Hartatik menjual tanah sawah kepada Adi Sucipto Cahyono yang merupakan tanah waris Alm. Legimah B. Sri Hartatik yang tercatat pada Letter C No. : 285, Persil : 86, Kelas : II seluas 2.740 m2 yang terletak di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

RelatedPosts

Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., Ketua Team yng akrab dipanggil Sakty, SUJIONO, S.H., M.H.,  Indah Triyanti, S.H, S.Psi dan Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag selalu Kuasa Hukum Dwi Senastri dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya menerangkan, dalam surat tersebut juga diterangkan harga jualnya adalah Rp 780,9 juta, dan pada saat itu sekitar Tahun 2020 diajukanlah penerbitan sertifikat hak, tentunya atas nama Legimah B. Sri Hartatik, akan tetapi Pengajuan ini sempat terhenti dan diduga kuat ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto, akan tetapi Klien kami Dwi Sanastri baru mendapatkan informasi atas adanya Surat dengan No.: 593.2/001/416-316.3/2020, setelah adanya pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024, tentunya klien kami sangat kaget kok bisanya ada upaya untuk menerbitkan Sertifikat Ahli waris keluarga klien kami.

“Dalam perjalanan waktu pada 4 Juni 2024 pasca mendapatkan kuasa dari Dwi Senastri,”. Kami bergerak cepat melakukan analisa data, mengingat klien kami Dwi Senastri (dalam kedudukannya sebagai Terlapor)  telah distatuskan sebagai Tersangka oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TIMUR c.q Penyidik LP. No. : LPB/602.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas Laporan Adi Sucipto Cahyono yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan,

sebagaimana dimaksud  dalam pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,  maka kami dapatkan Surat Pernyataan Adi Sucipto Cahyono telah menyerahkan DP/down payment senilai 500 juta  kepada Dwi Sanastri selaku klien kami, tertanggal 29-07-2021 dengan pbb nop : 351616000300602760, yang mana ada catatan khusus bahwa obyek dengan pbb nop sebagaimana pernyataan Saudara Adi, telah dibayar lunas oleh klien kami sejak 2013 s.d 2023, dan uang DP telah dibagi kepada 26 Ahli Waris SUBUR P. PUTUT senilai 210 juta, sisanya 290juta dibawa oknum lawyer berinisial Y dengan menjanjikan Pengurusan Sertifikat,  sedang klien kami TIDAK MENERIMA UANG SATU PERSENPUN dari DP sdr. Adi. Obyek sawah pbb nop SUBUR P. PUTUT telah meninggal dunia istri beliau Ibu Painah masih hidup mendapatkan sawah tersebut dari LEGIMAH yang sudah meninggal dunia,” jelasnya, Rabu (19/6/2024) di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Sakty Advokat Muda Surabaya ini menjelaskan,
“Team hukum kami melakukan pendalaman setelah mendampingi pemeriksaan tambahan pada 12 juni 2024 didirkrimum Polda Jatim dengan 16 pertanyaan, akan segera melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Mojokerto, dengan sangat Tegas menyampaikan  . bahwa pasal 1446 KUHPerdata menjelaskan, jika pembelian dengan menggunakan uang DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya/DP,” ungkapnya.

“Sehingga dapat di tarik kesimpulan dengan tegas Bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada Penjual,” tegas Sakty.

“Selain itu pada 5 Januari 2023 adalah bukti kongkrit dan pertanggung jawaban klien kami dengan ikhtikat baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai penjual tanah sawah sebagaimana PBB NOP dalam pernyataan saudara adi oleh karenanya lahirlah surat pernyataan dari Sampan Priyanto  dengan saksi Totok Yulianto, Drs. Samidi, Aang Purbadi yang menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang asalnya karena proses tukar guling sampai selesai, dengan biaya 70 jt dibayar waktu pengurusan dan Sisanya 50 jt dibayar setelah pengurusan selesai” tambahnya.

Ditegaskannya kembali, DP itu tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi untuk pidana, apalagi bermakna pula suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetujuan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.

“Beliau ini sudah aktif membayar pajak, obyek sawah juga sangat jelas dengan pbb dan nop yang sm sebagaimana maksud Sdr adi selaku Pembeli dan memiliki penguasaan tanah selama 40 tahun lebih tetapi mereka ini dikonstruksikan sebagai Pelaku pidana, oleh karenanya siapapun yang terlibat kami selaku kuasa hukum melakukan tindakan hukum secara tegas dan segera,” tegasnya.

“Dan yang diberikan kepada lawyer Mr. Y  dan siappun yang terlibat dugaan menyembunyikan Sertifikat klien kami yang telah terbit dan merekayasa akan berhadapan dengan kami selaku kuasa hukum,” tambahnya.

Pihaknya beranggapan, Dirkrimum Polda Jatim ini terlalu gegabah menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kurang menyelidiki secara tuntas,.

Analoginya yang menerima jelas, keterangan penerima jelas  dan pembawa kabur uang jelas, proses pidana serta pelakunya belum terurai secara maksimal  dan akhirnya Ibu Dwi ini ditetapkan tersangka sejak 2023.

“Kami menduga ada dugaan penggelapan sertifikat dan dugaan rekayasa sertifikat karena sertifikat ini bisa terbit atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah,”. Keterangan yang kami dapatkan dari Bapak Sapari Ketua RT.3 RW.1, memang Legimah itu ada dua : Legimah— Jotarimin—SUBUR P. PUTUT,  Kedung Sumur, RT.03 RW.1, Canggu, Jetis, Mojokerto dan Legimah — Zair —SRI HARTATIK/anak pungut legi, Kedung Sumur, RT.05 RW.3, Canggu, Jetis, Mojokerto,” ujarnya.

Masih kata sakty, ada dugaan sertifikat kliennya ini disembunyikan yang terstruktur yakni inisial SP, TY, yang akan segera kita laporkan pidananya dalam minggu ini.

“Kita punya datanya itu Sri Hartatik selaku Penjual tapi kami duga kuat saat itu ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto sekitar tahun 2020,  Baru ditengah proses penetapan tersangka ini yakni tahun 2024 kami melakukan pengecekan sertifikat dibuat tahun 03 Januari 2023 dan selesai 31 Januari 2024, Pendaftran Tanah Pertama Kali/Penegasan Hak “SUDAH DIAMBIL, sertifikat ahli waris klien kami atas nama : Legimah,  ada dugaan digelapkan dan atau adanya upaya menjual secara sembunyi. Legimah ini Legimah yang mana, Legimah yang siapa, yang jelas berdasarkan ketua RT, tahunya penguasaan sawah dan Legimah yang benar adalah dari jalur Jotarimin ke SUBUR P.PUTUT DAN 26 AHLI WARISNYA” tandasnya.

“Padahal yang absolut mempunyai penguasaan tanah ya Legimah /SUBUR P. PUTUT. Sampai sekarang Legimah siapa itu tidak diberitahukan kepada kami. Jadi kami menduga ada keterlibatan perangkat Desa Canggu. Tidak mungkin sertifikat itu bisa terbit tanpa ada rekayasa hukum dari pihak perangkat Desa Canggu. Tentu semua nanti bakal kami laporkan agar terurai semua,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Bu Dwi ini ditetapkan tersangka pasal penipuan dan penggelapan oleh Dirkrimum Polda Jatim, jelas ini perkara Perdata. Padahal obyek ini sesuai dan pembayaran pajak tidak ada kendala atau aktif dengan pbb dan nop sama.

“Jadi antara obyek dan pajak sudah sesuai. Bahkan setelah kami kuasa hukum terjun ke obyek sawah, nah ini unsur penipuannya ini dimana. Padahal Bu Dwi ini sudah berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Oleh karenanya, secara tegas, Kami akan melakukan gugatan agar ada kepastian hukum bagi klien kami termasuk kami akan mengajukan permohnan menghentikan penyidikan ke Kapolda Jawa Timur” ungkapnya.

Dwi Senastri menambahkan, ia berharap kebenaran harus muncul biar tanah ini kembali ke keluarganya.

“Dalam perjalanan kepengurusan ini, betul-betul kita urus dan kita selesaikan serta kita buktikan. Dalam perjalanan ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini, makanya saya minta tolong Pak Sakty dari kantor hukum Surabaya,” ungkapnya.

Tags: Bakal di PolisikanPelaku Dugaan RekayasaSertifikat Tanah Desa Canggu
Previous Post

Polres Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Pilkada 2024

Next Post

3 Tahun Memimpin Tuban Aditya Halindra Faridzky Gelar Tasyakuran

avatar

Ronggolawe News

Next Post
3 Tahun Memimpin Tuban Aditya Halindra Faridzky Gelar Tasyakuran

3 Tahun Memimpin Tuban Aditya Halindra Faridzky Gelar Tasyakuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
  • Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
  • Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan
  • Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal
  • Dilaporkan Polisi, Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI WARTAWAN dengan SAJAM CELURIT

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

    Info Penting

    Recent Post

    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
    Berita Utama

    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban

    8 Juni 2025
    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
    Hukum & Kriminal

    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

    8 Juni 2025
    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM  Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan
    Hukum & Kriminal

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    7 Juni 2025
    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal
    Hukum & Kriminal

    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

    7 Juni 2025
    Dilaporkan Polisi, Kepala SMKN 1 Kota Kediri  PERSEKUSI WARTAWAN dengan SAJAM CELURIT
    Hukum & Kriminal

    Dilaporkan Polisi, Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI WARTAWAN dengan SAJAM CELURIT

    7 Juni 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In