Senin, September 15, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Advokat Sakty Kecam Keras Dugaan Rekayasa Sertifikat Tanah di Desa Canggu

avatar by Ronggolawe News
27 Juni 2024
in Seputar Jatim
3 min read
0
Advokat Sakty Kecam Keras Dugaan Rekayasa Sertifikat Tanah di Desa Canggu
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News –Advokat Dr. Moch. Gati, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Advokat Sakty dan Advokat Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag. bergerak cepat untuk menemukan kejanggalan dugaan rekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu, Kecamatan Jetis.

Advokat Sakty menegaskan, pihaknya mendatangi Kantor Desa Canggu untuk mengklarifikasi data yang pihaknya miliki.

RelatedPosts

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

“Kami mengapresiasi pelayanan perangkat Desa Canggu yang sangat baik. Siang ini Kepala Desa Canggu ada kegiatan di Pemkab Mojokerto maka belum bisa kami temui siang ini. Siang ini kami ditemui Kaur Keuangan Desa Canggu Ibu Indah Mertina,” ungkap Advokat Sakty, Senin (24/6/2024) di Kantor Kepala Desa Canggu.

Ditegaskannya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi data yang pihaknya miliki dan dipadukan dengan data desa mulai dari surat desa, surat keterangan waris, dan surat letter C dapat pihaknya simpulkan banyak kejanggalan.

“Termasuk adanya surat-surat yang memang disengaja untuk menerbitkan sertipikat dengan berbagai indikasi rekayasa hukum. Saya pastikan minggu ini akan segera saya laporkan ke Polda Jatim. Tentunya dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan,” tandas Advokat Sakty.

Pihaknya menduga, ada oknum-oknum yang menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan hal itu dapat menimbulkan kerugian, maka bisa dikatakan tindak pidana sebagaimana maksud Pasal 266 ayat 1 KUHPidana.

Apalagi sangat jelas pula memakai surat yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu. Jika pemalsuan itu menimbulkan kerugian tetaplah itu bagian dari perbuatan pidana 264 ayat (2) KUHPidana,” tegas Advokat Sakty.

Pihaknya memastikan oknum-oknum itu akan segera diproses tindakan hukum. Apalagi ada dugaan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaan bukan karena kejahatan adalah bentuk perbuatan pidana.

“Hal itu sesuai maksud pasal 372 KUHPidana,” tegas Advokat muda Surabaya ini.

Pihaknya selaku Kuasa Hukum Dwi Sanastri sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Canggu  Auda Fardian Akbironi untuk berupaya menyelesaikan oknum-oknum yang terlibat dengan jalur mediasi namun mereka menolak.

“Oleh karena itu, detik ini pula bagi kami tak akan ada kata damai. Saya pastikan siapapun yang terlibat saya pastikan kita akan bertarung secara terhormat. Kita uji tindakan oknum. Beginilah bagian dari sifat mafia tanah. Saya pastikan kita akan berhadapan di depan hukum,” ungkap Advokat Sakty yang terkenal ramah dengan wartawan ini.

Hari ini pihaknya sudah melakukan upaya hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.

“Tenang saja, lihat cara saya bikin kejutan ulah mafia tanah dan hukumnya wajib memberantas mafia tanah. Tak akan ada maaf buatmu, semaksimal mungkin data sudah kita siapkan untuk lakukan gugatan baik Perdata/Pidananya untuk mengurai agar ada keadilan bagi klien kami Dwi Sanastri,” ujar Advokat Sakty.

Minggu ini pasti pihaknya sampaikan tindakan hukum apa yang pantas bagi mafia tanah Desa Canggu. Sudah sangat jelas Akta Autentik dalam pasal 1868 KUHPerdata, ini sudah menimbulkan kerugian.

“Pelaku yang melakukan (Dader), Orang yang disuruh melakukan (Mede Plegen), dan Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), semua bisa dipidana,” tutupnya.@ heni

Tags: Advokat Sakty Kecam KerasDugaan RekayasaSertifikat Tanah di Desa Canggu
Previous Post

Warga Desa Mojoagung Merasa Kecewa Dengan Ketidak hadiran Kepala Desa

Next Post

Kajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa KajariKajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa Kajari

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Kajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa KajariKajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa Kajari

Kajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa KajariKajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa Kajari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto
  • Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal
  • 10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”
  • Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
  • Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Info Penting

Recent Post

Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto
Hukum & Kriminal

Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto

10 September 2025
Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal
Opini

Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal

11 September 2025
10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”
Berita Utama

10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”

10 September 2025
Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
Hukum & Kriminal

Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!

9 September 2025
Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?
Opini

Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

8 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In