Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Advokat Sakty Kecam Keras Dugaan Rekayasa Sertifikat Tanah di Desa Canggu

avatar by Ronggolawe News
27 Juni 2024
in Seputar Jatim
3 min read
0
Advokat Sakty Kecam Keras Dugaan Rekayasa Sertifikat Tanah di Desa Canggu
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News –Advokat Dr. Moch. Gati, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Advokat Sakty dan Advokat Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag. bergerak cepat untuk menemukan kejanggalan dugaan rekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu, Kecamatan Jetis.

Advokat Sakty menegaskan, pihaknya mendatangi Kantor Desa Canggu untuk mengklarifikasi data yang pihaknya miliki.

RelatedPosts

Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

Ketua KDMP Mojokerto Mengadu ke DPRD, Tolak Agrinas Kelola Koperasi

PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

“Kami mengapresiasi pelayanan perangkat Desa Canggu yang sangat baik. Siang ini Kepala Desa Canggu ada kegiatan di Pemkab Mojokerto maka belum bisa kami temui siang ini. Siang ini kami ditemui Kaur Keuangan Desa Canggu Ibu Indah Mertina,” ungkap Advokat Sakty, Senin (24/6/2024) di Kantor Kepala Desa Canggu.

Ditegaskannya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi data yang pihaknya miliki dan dipadukan dengan data desa mulai dari surat desa, surat keterangan waris, dan surat letter C dapat pihaknya simpulkan banyak kejanggalan.

“Termasuk adanya surat-surat yang memang disengaja untuk menerbitkan sertipikat dengan berbagai indikasi rekayasa hukum. Saya pastikan minggu ini akan segera saya laporkan ke Polda Jatim. Tentunya dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan,” tandas Advokat Sakty.

Pihaknya menduga, ada oknum-oknum yang menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan hal itu dapat menimbulkan kerugian, maka bisa dikatakan tindak pidana sebagaimana maksud Pasal 266 ayat 1 KUHPidana.

Apalagi sangat jelas pula memakai surat yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu. Jika pemalsuan itu menimbulkan kerugian tetaplah itu bagian dari perbuatan pidana 264 ayat (2) KUHPidana,” tegas Advokat Sakty.

Pihaknya memastikan oknum-oknum itu akan segera diproses tindakan hukum. Apalagi ada dugaan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaan bukan karena kejahatan adalah bentuk perbuatan pidana.

“Hal itu sesuai maksud pasal 372 KUHPidana,” tegas Advokat muda Surabaya ini.

Pihaknya selaku Kuasa Hukum Dwi Sanastri sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Canggu  Auda Fardian Akbironi untuk berupaya menyelesaikan oknum-oknum yang terlibat dengan jalur mediasi namun mereka menolak.

“Oleh karena itu, detik ini pula bagi kami tak akan ada kata damai. Saya pastikan siapapun yang terlibat saya pastikan kita akan bertarung secara terhormat. Kita uji tindakan oknum. Beginilah bagian dari sifat mafia tanah. Saya pastikan kita akan berhadapan di depan hukum,” ungkap Advokat Sakty yang terkenal ramah dengan wartawan ini.

Hari ini pihaknya sudah melakukan upaya hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.

“Tenang saja, lihat cara saya bikin kejutan ulah mafia tanah dan hukumnya wajib memberantas mafia tanah. Tak akan ada maaf buatmu, semaksimal mungkin data sudah kita siapkan untuk lakukan gugatan baik Perdata/Pidananya untuk mengurai agar ada keadilan bagi klien kami Dwi Sanastri,” ujar Advokat Sakty.

Minggu ini pasti pihaknya sampaikan tindakan hukum apa yang pantas bagi mafia tanah Desa Canggu. Sudah sangat jelas Akta Autentik dalam pasal 1868 KUHPerdata, ini sudah menimbulkan kerugian.

“Pelaku yang melakukan (Dader), Orang yang disuruh melakukan (Mede Plegen), dan Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), semua bisa dipidana,” tutupnya.@ heni

Tags: Advokat Sakty Kecam KerasDugaan RekayasaSertifikat Tanah di Desa Canggu
Previous Post

Warga Desa Mojoagung Merasa Kecewa Dengan Ketidak hadiran Kepala Desa

Next Post

Kajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa KajariKajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa Kajari

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Kajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa KajariKajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa Kajari

Kajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa KajariKajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa Kajari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • 41 Nama Mencuat, Kasus MBG Kian Meluas
  • Ratusan Personel Siaga, Polres Tuban Amankan Pengesahan PSHT
  • Serempetan Berujung Berdarah, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri
  • BGN Hentikan Sementara MBG, Audit Dapur Dimulai
  • Malam 1 Suro: Saat Tirai Alam Gaib Diyakini Menjadi Tipis

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

Ketua KDMP Mojokerto Mengadu ke DPRD, Tolak Agrinas Kelola Koperasi

PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

Info Penting

Recent Post

41 Nama Mencuat, Kasus MBG Kian Meluas
Makan Bergizi Gratis

41 Nama Mencuat, Kasus MBG Kian Meluas

19 Juni 2026
Ratusan Personel Siaga, Polres Tuban Amankan Pengesahan PSHT
Seputar Tuban

Ratusan Personel Siaga, Polres Tuban Amankan Pengesahan PSHT

19 Juni 2026
Serempetan Berujung Berdarah, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri
Hukum & Kriminal

Serempetan Berujung Berdarah, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

19 Juni 2026
BGN Hentikan Sementara MBG, Audit Dapur Dimulai
Makan Bergizi Gratis

BGN Hentikan Sementara MBG, Audit Dapur Dimulai

19 Juni 2026
Malam 1 Suro: Saat Tirai Alam Gaib Diyakini Menjadi Tipis
Kebudayaan dan Religi

Malam 1 Suro: Saat Tirai Alam Gaib Diyakini Menjadi Tipis

15 Juni 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In