Bojonegoro, Ronggolawe News – Setelah melakukan penangkapan terhadap Pelaku begal payudara di Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro yang berinisial P itu, Polisi Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan langkah proses hukum dan sudah menetapkan tersangka,
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi kepada awak media menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bojonegoro sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah tetapkan tersangka pada terduga pelaku, kami juga sudah memeriksa para saksi, Kamis (25/07/2024).
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan sangkaan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Adapun kejadian bermula saat korban, Y (30) pulang kerja dari salah satu warung di pasar Kota Bojonegoro sebagai buruh cuci piring. Kemudian, saat sampai di Jembatan Sosrodilogo, korban dibuntuti pelaku, dan langsung dibegal,” Ujar Akpol lulusan tahun 2012.
Kemudian Saat sampai di Jembatan Sosrodilogo korban tiba-tiba dibuntuti pelaku dan mengiringi korban dari samping kanan korban. Kemudian, tangan kiri pelaku langsung meraba payudara korban.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar hatinhati dan waspada khususnya perempuan ketika bepergian pada saat malam hari, sebaiknya untuk menggunakan jaket ataupun bersama temannya apalagi saat pulang kerja tengah malam.@mbhlajer