Mojokerto, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka “Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029”.
Sebanyak 50 orang anggota legislatif baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengikuti acara sidang paripurna pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk masa jabatan 2024 – 2029 di ruang sidang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, (26/O8/2024) Senin siang.
Sebelum melakukan pengambilan sumpah janji, Ketua DPRD Periode 2019-2024, Hj Ayni Zuhro menyampaikan bahwa tidak terasa melaksanakan amanat sebagai wakil rakyat di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto selama 5 tahun sejak 24 Agustus 2019 sampai 26 Agustus 2024.
” Senang maupun duka senantiasa mengiringi langkah kami dalam menjalankan tugas dan tercatat 4 anggota DPRD yang mengalami pergantian antar waktu. Yaitu dari fraksi Golongan Karya dua orang , fraksi NasDem 1 orang dan fraksi PKS 1 orang.
Selain itu juga ada pencapaian anggota dewan terdapat 81 peraturan daerah yang telah ditetapkan. “Semoga apa yang dihasilkan selama 5 tahun bisa bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mojokerto,” ucap Ketua DPRD periode 2019-2024.
Melalui sidang paripurna prosesi pengambilan sumpah janji 50 anggota legislatif baru juga pembentukan ketua dan wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak ke 1 dan ke 2 di DPRD Kabupaten Mojokerto diberikan mandat atau kepercayaan untuk menjadi pimpinan.
“Sementara DPR yaitu Ayni Zuhro dari fraksi PKB dan Ahmad Dofir dari fraksi NasDem,” ucap sekretaris DPRD kabupaten Mojokerto, Drs Bambang Wahyudi bertindak atas nama Pj Gubernur Jawa Timur.
Selanjutnya sambutan ketua DPRD sementara periode 2024-2029 Hj Ayni Zuhro menyampaikan bahwa pengambilan sumpah janji anggota DPRD adalah awal dari pengabdian dan amanah yang diberikan kepada masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya kepada anggota DPRD yang dilantik.
“Kita harus saling bersinergi dalam melaksanakan amanah sebagai anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 agar kabupaten Mojokerto lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya.
Bupati Mojokerto, Hj dr kfina Fatmawati dalam sambutannya mengajak 50 anggota DPRD yang baru diambil sumpah janji dan sudah mendapatkan legitimasi dari masyarakat harus menjadi wakil rakyat yang aspiratif dan penuh tanggung jawab mengutamakan kepentingan masyarakat. “Juga ada tiga fungsi tugas DPRD di antaranya pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan pengawasan,” tuturnya.
Ikfina juga mengingatkan kepada seluruh dewan yang terpilih agar terus menambah wawasan pengetahuan agar lebih profesional dalam mengemban tugas.
Ikut hadir dalam acara pengambilan sumpah janji Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Sekdakab, Teguh Gunarko, Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro, kepala OPD, forkopimda, Bawaslu, KPU dan ketua parpol.
Setelah diambil sumpah dan janjinya dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat oleh ketua Pengadilan Mojokerto, ke 50 DPRD tersebut, melakukan pemasangan pin.(Heni)