Magetan, Ronggolawe News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan hari ini . 17/09/2024 mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada Magetan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Keputusan ini diambil Berdasarkan surat KPUD Magetan Nomor : 23/ PL.02.2. pu/3520/2024, tentang hasil penelitian perbaikan berkas administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024, dinyatakan ke tiga pasangan calon memenuhi syarat (MS) administrasi dalam pemenuhan syarat sebagai bakal calon dalam pilkada Magetan 2024.
Dari hasil pengumuman tersebut diminta masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan. Masukan dan tanggapan disampaikan 15 – 18 September 2024 dengan bukti tertulis dilampiri dan bukti identitas diri, dilampirkan bukti yang relevan, dan dituangkan formulir model Tanggapan Masyarakat.KWK yang dapat diunduh melalui laman htpps//infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU jalan Karya Dharma 70 Ringinagung Magetan.
Adapun Tiga bapaslon yang dinyatakan MS adalah:
A. Pasangan H.Sujatno SE, MM dan Ida Yuhana Ulfa S.Pd,M.Pd
B. Pasangan Hj Nanik Endang R M.Pd dan Suyatni Priasmoro SH, MH
C. Ir. Hergunadi M.T dan Dr.A. Basuki Babusalam SH, MH
KPU Magetan memastikan bahwa ketiga pasangan calon ini telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan dalam peraturan pemilihan umum. Selanjutnya, bapaslon yang telah dinyatakan MS akan memasuki tahap kampanye yang dijadwalkan.
Proses Pilkada Magetan kali ini diharapkan berjalan lancar dan adil, dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.@bambang