Sabtu, November 7, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Iklan/Advetorial

Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa

avatar by Ronggolawe News
6 November 2026
in Iklan/Advetorial
4 min read
0
Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa
Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa

MOJOKERTO | RONGGOLAWE NEWS – Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Whicesa, Kamis (5/11/2026).

RelatedPosts

JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

Bupati Mojokerto Teken Kesepakatan KUPA-PPAS 2026, Defisit Rp262 Miliar Ditutup dari SiLPA

Dua Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur terkait lainnya. Sebanyak 31 anggota DPRD turut mengikuti jalannya rapat.

Dalam penyampaiannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, pertanyaan, kritik, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Mengingat banyaknya substansi yang disampaikan masing-masing fraksi, Gus Barra menjelaskan sejumlah poin yang dinilai prinsip dan krusial. Sementara jawaban secara terperinci disampaikan melalui lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jawaban pemerintah daerah.

Penyesuaian Angka dalam RAPBD 2027

Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah perbedaan angka pendapatan dan belanja antara dokumen rancangan peraturan daerah dengan nota keuangan maupun buku RAPBD awal.

Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS dan NasDem, Gus Barra menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Penyesuaian itu mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, yang diterima setelah dokumen awal RAPBD 2027 disampaikan kepada DPRD.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah melakukan penyesuaian struktur APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

Perubahan tersebut juga telah dimasukkan dalam dokumen revisi RAPBD yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD.

Dengan demikian, angka yang tercantum dalam nota keuangan Bupati dan Raperda APBD 2027 telah disesuaikan dengan alokasi transfer terbaru dari pemerintah pusat.

PAD Ditingkatkan, Beban Masyarakat Tetap Diperhatikan

Mengenai penurunan pendapatan daerah dan ketergantungan terhadap dana transfer, Bupati sependapat dengan pandangan Fraksi PKS, NasDem, dan Demokrat bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengoptimalkan potensi pendapatan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, intensifikasi serta ekstensifikasi sumber pendapatan potensial, termasuk pembenahan tata kelola pemungutan.

Namun, upaya peningkatan PAD tersebut harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kecil, petani, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, kebijakan peningkatan pendapatan daerah tidak justru menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga sependapat dengan sejumlah fraksi mengenai pentingnya meningkatkan kontribusi dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Optimalisasi kinerja BUMD dinilai perlu dilakukan agar mampu memberikan sumbangan lebih besar terhadap PAD, sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Gus Barra menegaskan bahwa penetapan target harus dilakukan secara realistis dan terukur.

SiLPA sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah tidak boleh menjadi tumpuan ketergantungan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Masa Jabatan Kepala Desa Mengacu UU Desa

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, salah satu poin yang mendapat perhatian adalah ketentuan masa jabatan kepala desa sebagaimana disampaikan Fraksi Gerindra.

Gus Barra menjelaskan bahwa substansi Raperda tersebut telah mengakomodasi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) Raperda disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Selain itu, ketentuan peralihan Pasal 86 huruf g juga mengatur bahwa kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 masih dapat mencalonkan diri untuk satu periode berikutnya.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan ketentuan masa jabatan kepala desa.

BUMDesa dan Koperasi Desa Memiliki Peran Berbeda

Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.

Menanggapi hal tersebut, Gus Barra menerangkan bahwa BUMDesa dan koperasi desa memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Namun, keduanya mempunyai dasar hukum, karakter kelembagaan, dan mekanisme pengelolaan yang berbeda.

BUMDesa merupakan badan usaha milik desa yang dikembangkan berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Keuntungan yang diperoleh dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADesa), sekaligus mendukung pelayanan dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, koperasi desa dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa maupun kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Gus Barra menegaskan bahwa meskipun keduanya memiliki orientasi pemberdayaan ekonomi masyarakat, BUMDesa dan koperasi desa tidak dapat disamakan karena masing-masing memiliki regulasi dan sistem penyelenggaraan tersendiri.

BUMDesa antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Sedangkan koperasi desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menurut Bupati, keberadaan BUMDesa tetap memiliki peran strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memenuhi kebutuhan masyarakat, mengembangkan pelayanan jasa perdagangan, serta mendorong tumbuhnya potensi ekonomi lokal.

Eksekutif dan Legislatif Didorong Terus Bersinergi

Menutup penyampaiannya, Bupati Mojokerto menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pertanyaan, koreksi, saran, masukan, dan kritik yang telah diberikan.

Ia berharap komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik sehingga kedua Raperda tersebut dapat disempurnakan dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, serta ridho-Nya kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju, adil, dan makmur,” demikian penegasan Bupati dalam mengakhiri jawaban pemerintah daerah.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan kedua Raperda.

Melalui pembahasan lanjutan, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat memastikan kebijakan penganggaran tahun 2027 dan penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang jelas, terukur, serta memperhatikan kepentingan masyarakat Kabupaten Mojokerto. (Heni/ADV)

Tags: Bahas APBD 2027 dan Raperda DesaBahas APBD 2027 dan Raperda Desa Gus Barra Jawab Pandangan FraksiGus Barra Jawab Pandangan Fraksi
Previous Post

SEMPAT KABUR, MOCH GATI DIKABARKAN DITANGKAP KEMBALI DI MADIUN

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa
  • SEMPAT KABUR, MOCH GATI DIKABARKAN DITANGKAP KEMBALI DI MADIUN
  • HABIB SYARIEF HUSEIN BA’AGIL: JENDERAL SUYUDI BUKTIKAN KESETIAAN KEPADA NEGARA
  • SENGKETA TANAH DI DESA TALUN: PENGAKUAN WAHID UNGKAP AWAL MULA GAGASAN PEMBANGUNAN JALAN DI ATAS PEKARANGAN SUTIKNO
  • HABIB SYARIEF HUSEIN BA’AGIL KECAM PENGGELEDAHAN PONPES SUKOHARJO: JANGAN SAKITI UMAT ISLAM!

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

Bupati Mojokerto Teken Kesepakatan KUPA-PPAS 2026, Defisit Rp262 Miliar Ditutup dari SiLPA

Info Penting

Recent Post

Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa
Iklan/Advetorial

Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi, Bahas APBD 2027 dan Raperda Desa

6 November 2026
SEMPAT KABUR, MOCH GATI DIKABARKAN DITANGKAP KEMBALI DI MADIUN
Hukum & Kriminal

SEMPAT KABUR, MOCH GATI DIKABARKAN DITANGKAP KEMBALI DI MADIUN

6 November 2026
HABIB SYARIEF HUSEIN BA’AGIL: JENDERAL SUYUDI BUKTIKAN KESETIAAN KEPADA NEGARA
Berita Utama

HABIB SYARIEF HUSEIN BA’AGIL: JENDERAL SUYUDI BUKTIKAN KESETIAAN KEPADA NEGARA

5 November 2026
SENGKETA TANAH DI DESA TALUN: PENGAKUAN WAHID UNGKAP AWAL MULA GAGASAN PEMBANGUNAN JALAN DI ATAS PEKARANGAN SUTIKNO
Investigasi

SENGKETA TANAH DI DESA TALUN: PENGAKUAN WAHID UNGKAP AWAL MULA GAGASAN PEMBANGUNAN JALAN DI ATAS PEKARANGAN SUTIKNO

4 November 2026
HABIB SYARIEF HUSEIN BA’AGIL KECAM PENGGELEDAHAN PONPES SUKOHARJO: JANGAN SAKITI UMAT ISLAM!
Kebudayaan dan Religi

HABIB SYARIEF HUSEIN BA’AGIL KECAM PENGGELEDAHAN PONPES SUKOHARJO: JANGAN SAKITI UMAT ISLAM!

4 November 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In