Mojokerto, Ronggolawe News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto secara resmi menetapkan dua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mojokerto yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Sesuai Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024, Minggu, 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan Pasangan Calon bupati dan Wakil bupati Mojokerto yang bakal berkompetisi dalam Pilkada tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto di Pilkada Tahun 2024 dilakukan dalam sidang pleno KPU , di Ruang Rapat Kantor KPU kab.Mojokerto, Jl RAAK. Adinegoro, Mergelo, Sooko, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto,
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, selesai rapat pleno kepada awak media menyampaikan, bahwa setelah melalui tahapan dan proses verifikasi kesehatan maupun verifikasi Faktual di lembaga pendidikan para calon, dan tanggapan masyarakat nihil, sehingga hari ini KPU Kabupaten Mojokerto bisa mengelar rapat pleno
“Alhamdulillah pada siang hari ini KPU kabupaten Mojokerto setelah pleno dengan Komisioner, siang kali ini KPU menetapkan bakal pasang calon, menjadi calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Mojokerto ” ungkap Afnan
Afnan menjelaskan, Keputusan KPU kabupaten Mojokerto Nomor : 14 tahun 2024 tersebut tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang memenuhi syarat.
“Penetapan nama pasangan calon sebagai peserta Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2024” lanjut Afnan.
Berdasarkan rapat pleno, telah ditetapkan, Nama Dr Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum dan dr Muhammad Rizal Octavian yang partai pengusul partai Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, Demokrat dan Perindo dan calon kedua dr Ikfina Fahmawati, M.S.i dan Sya’dulloh Syarofi, partai pengusul PKS, PKB, Partai Golkar dan PDIP, sebagai calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dan ditetapkan di Mojokerto 22 September 2024.
“KPU sudah kami tetapkan dan kita pastikan sudah menjadi pasangan calon.” Imbuhnya.
Ketua KPU kabupaten Mojokerto, juga menambahkan, setelah penetapan besok KPU akan mengelar acara pengundian dengan mengundang Paslon jam 19.00 di gedung pemilu KPU kabupaten Mojokerto.
“Penetapan telah kita berikan ke perwakilan dari pasangan calon (Paslon) yang mewakili” jelas Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat.
Kami berharap semua pihak dapat mematuhi
aturan yang berlaku dan menjaga kondusifitas selama proses Pilkada berlangsung, “tutupnya.
(Heni)