Kota Mojokerto, Ronggolawe News – Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Rabu (25/09/2024).
Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku.
” Di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota diwakili Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.
Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, mengungkapkan Korban merupakan Anak sambung sebut saja bunga (14) dari pelaku AYN (34). Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Dengan diiming – iming HP baru, lanjut Kasat, pelaku berhasil melancarkan aksinya di sebuah hotel wilayah Kota Mojokerto.
Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 Milyar rupiah,” Pungkas AKP Rudi Zaeny.@heni