Mojokerto, Ronggolawe News – Tindakan pencucian uang adalah salah satu tindakan melawan hukum, atau bahasa tenarnya disebut money loundrering. Money laundering kegiatan tersebut merupakan suatu kejahatan untuk menyembunyikan asal – asal uang yang tidak sah. Tujuannya untuk menghasilkan keuntungan bagi individu atau kelompok yang melakukan perbuatan tersebut. Seperti perdagangan narkoba,perdagangan prostitusi dan lain-lain.
Satreskrim Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang berawal dari pengungkapan peredaran narkoba oleh tersangka berinisial MM, bersangkutan beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024,” jelas Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa . Senin siang (18/11/2024) di Mapolres Mojokerto Kota.
Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Dalam kesempatan ini, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menerangkan, ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan LP/105/XI/2024 dilakukan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang. Dari tersangka MM dilakukan pressing aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ucap Dirnarkoba Polda Jatim.
Masih kata dia, tersangka melakukan peredaran dari 2023 sampai dengan Oktober 2024. Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza.
“Selain Barang bukti mobil ada juga motor yang disita Pihak Polresta Mojokerto kota,antara lain 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Vixion, 1 unit iPhone 14 Pro, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta,” terang Dirnarkoba Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.
Perputaran uang Rp 2 miliar, Polres Mojokerto Kota memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sementara,hal itu juga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan. Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU,” Pungkas Dirnarkoba Polda Jatim.(Heni)