Kediri, Ronggolawe News – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap produsen minuman keras (miras) oplosan ilegal. Empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar berhasil diamankan anggota saat melakukan penindakan.
Keempat pelaku yang ditangkap salah satunya berinisial BNW alias Leo yang sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP dan RP salesman serta kurir pengiriman, serta MPP yang membantu proses produksi miras oplosan. Semuanya warga Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan praktik ilegal miras oplosan ini terbongkar dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah Polres Kediri.
Penyelidikan dilakukan hingga ditemukan bahwa transaksi miras ilegal ini dilakukan dengan kendaraan roda empat. Dari temuan itu anggota Satreskrim Polres Kediri melakukan tindakan cepat.
“Keberhasilan petugas ini sesuai dengan adanya laporan masyarakat dan tindakan cepat anggota Satreskrim di lapangan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bimo Ariyanto. Kamis (06/03/2025).
Sementara itu, Kasatrekrim Polres Kediri Kota AKP Fauzy Pratama menyampaikan terkait kronologi penangkapan para pelaku peredaran miras oplosan di wilayah kerjanya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal,” kata Fauzy.
Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan 1 unit mobil Wuling hitam bernopol AG 8295 EK berisi 31 karton miras dengan berbagai merek oplosan. Termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka.
Selain itu, polisi juga menemukan dan mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi dari penjualan miras oplosan secara ilegal ini.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan YAP yang berada di dalam mobil. Dari pengakuan mereka polisi melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
“Kami langsung menuju lokasi dan benar saja kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” papar AKP Dr Fauzy.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml.
Selain itu, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang dipakai sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan. Miras oplosan ini dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.
“Miras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen,” jelas AKP Fauzy.
Menurut pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline. Pelaku sendiri mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kemiripannya dengan produk asli.
Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” tegas AKP Dr Fauzy.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan