Mojokerto, Ronggolawe News – Pandangan akhir DPRD kabupaten Mojokerto, dari fraksi – fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap sebuah rancangan peraturan daerah ( Raperda) atau laporan Keuangan dan Perhitungan Akhir Anggaran (LKPJ) Bupati. Laporan ini penting sekali untuk dibahas,karena bagian penting dalam proses pengambilan keputusan legislatif.
DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna membahas pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto tentang :
1.Raperda Perumahan dan kawasan pemukiman.
2.Raperda Penyelenggaraan keterlibatan umum umum ketentraman masyarakat.
3.Raperda Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, serta
4.Raperda Bangunan gedung. Serta
Penyampaian laporan Pansus III, VII, VIII dan II terhadap 4 Raperda, dan pendapat akhir Bupati.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro dan didampingi dia wakil ketua DPRD, dilaksanakan di Ruang Sidang Graha Whicesa 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/4/2025). Pagi.
Terlihat hadir dalam paripurna itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Sekdakab. Mojokerto, Forpimka dan para Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam pembacaan pandangan akhir DPRD Kabupaten Mojokerto, 4 Raperda itu telah disetujui oleh semua Fraksi.
Demikian juga, Pansus telah membacakan hasil akhir rapat dengan tim pemerintah Kabupaten Mojokerto, dengan menguatkan penyampaian laporannya, sekaligus penjelasan secara detail terhadap 4 Raperda tersebut.

Diakhir rapat paripurna, Bupati Mojokerto Muhammad Ali Baraa “menerima atas kesepakatan Fraksi-fraksi dan Pansus atas disetujuinya 4 Raperda.”
“Selanjutnya, Raperda tersebut akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dikaji dan selanjutnya segera menjadi Perda Kabupaten Mojokerto, Pungkas Gus Bupati.” (Heni)