Minggu, Juli 20, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mampu Raup Omset Ratusan Juta Perbulan Produsen Miras Rumahan ini Aman Dari Jeratan Hukum

avatar by Ronggolawe News
19 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Investigasi
4 min read
0
Mampu Raup Omset Ratusan Juta Perbulan Produsen Miras Rumahan ini Aman Dari Jeratan Hukum
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, Ronggolawe News – Diduga warga Desa Sidorejo Kabupaten Kediri berinisial “AK” telah membuat serta menjual Minuman Keras (Miras).

RelatedPosts

Aktivitas Tambang Tanah Merah di Jl. Raya Merakurak Jenu Kerek Tuban, Diduga Ilegal

Diduga Langgar Aturan, SPBU 53.623.22 di Jenu Tuban Biarkan Pembeli Isi Solar ke Drum Sendiri

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?

Pasalnya saat ditemui oleh awak media 18/05/2025, “AK” membenarkan kalau dia memang membuat (memproduksi) serta menjual minuman keras  tersebut dengan harga berbeda-beda ada yang harganya Sebesar Rp 25.000, 40.000, 45.000, 60.000 ribu rupiah, semua itu tergantung jenis rasa minuman dan lama proses pembuatannya.

“Ak’ juga menjelaskan bagaimana proses membuat Miras tersebut, cara seperti ini :

  1. Buah Nanas difermentasi dulu selama kurang lebih 7 hari, kemudian dilakukan proses penyulingan selama kurang lebih 3-4 jam.
  2. Kalau dari Beras fermentasinya lebih lama kurang lebih 14 hari, kemudian dilakukan proses penyulingan selama kurang lebih 3-4 jam.
  3. Terakhir buah anggur fermentasi nya paling lama kurang lebih 30 hari, kemudian dilakukan proses penyulingan selama kurang lebih 3-4 jam.

Pada awak media “AK” juga mengatakan pembuatan Miras tersebut diatas juga ditambahi bahan lain seperti, Kapulaga, Kayu Manis, dan Metanol sebanyak 40mL, hasil fermentasi dari buah nanas 1 galon itu biasanya menjadi 5 liter (5000mL) Miras.

Bisa dikatakan omset pembuatan Miras Ini sudah meraup keuntungan yang sangat banyak sekali, karena dari pengakuan ” AK” fermentasi yang dari buah nanas saja 1 bulan bisa menghasilkan 20 liter sama dengan 20.000 mL, dan jika dikemas didalam botol kecil ukuran 250 mL itu menjadi 80 botol Miras, itu belum dari  fermentasi buah anggur sama beras.

Proses permentasi dan penyulingan bahan pembuatan miras oleh oknum AK ( foto istimewa Media Ronggolawe News)

“AK” juga menambahkan tiap 3 hari sekali biasanya sudah ada yang jadi 1 galon (hasil fermentasi), berarti Proses Penyulingan Miras tersebut tidak membutuhkan waktu sampai 1 bulan, jika yang difermentasi ada 4 galon berarti selama 3 hari sudah mendapatkan 20 liter (20.000mL).

Berarti dalam waktu 1 bulan “AK” bisa memproduksi Miras sebanyak 200.000mL, dan jika dimasukkan (dikemas) dalam botol ukuran 250mL itu menjadi 800 botol yang siap diedarkan, jika dijual dengan harga Rp 25.000 ribu, berrti dalam satu bulan “AK” bisa meraup keuntungan sebesar Rp 20.000.000 juta rupiah (ini hasil fermentasi jenis satu buah saja belum yang lainnya).

Bahwa sudah jelas Hukuman Bagi Produsen Pembuatan Miras (Minuman Keras), apalagi minuman tersebut mengandung etil alkohol atau etanol bahan yang berbahaya karena metabolitnya (formaldehida dan asam format) bisa merusak saraf optik.

Apalagi kadar campuran etanol nya 40 mL itu sudah termasuk dosis yang sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan, Kebutaan Permanen, Kerusakan Organ (terutama hati dan ginjal), Koma dan Kematian, jika tidak segera ditangani.

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang minuman keras dan larangan pengoplosannya. Berikut peraturan hukum oplos miras:

1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)berbunyi ;
•Pasal 204 ayat (1) KUHP, bagi setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan miras oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan tidak memberitahu bahaya tersebut, dapat  diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun).
•Pasal 204 ayat (2) KUHP, apabila seseorang kehilangan nyawa karena miras oplosan, maka pelaku (produsen miras oplosan) dapat dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara maksimal 20 (dua puluh tahun).
•Pasal 340 KUHP, mengatur terkait pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam hal ini produsen miras oplosan, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh tahun).

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) berbunyi ;
•Pasal 137 ayat (1) UU Pangan, menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Proses permentasi dan penyulingan bahan pembuatan miras oleh oknum AK ( foto istimewa Media Ronggolawe News)

•Pasal 137 ayat (2) UU Pangan, menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

•Pasal 138 UU Pangan, bagi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

•Pasal 146  ayat (1) huruf b UU Pangan, apabila miras oplosan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka produsen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) berbunyi ;
•Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas perbuatannya, ia diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), menurut Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

4.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Proses permentasi dan penyulingan bahan pembuatan miras oleh oknum AK ( foto istimewa Media Ronggolawe News)

Peraturan-peraturan tersebut melarang produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

Pengoplosan minuman keras dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat menjerat pelakunya dengan hukuman berat.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: Aman Dari Jeratan HukumMampu Raup Omset Ratusan Juta PerbulanProdusen Miras Rumahan ini
Previous Post

Bergulirnya Perkara Tangkap Lepas Oleh Oknum - Oknum Polisi Nakal

Next Post

Puluhan Pejabat Utama PJU Polisi di Jatim Dimutasi, Berikut Daftarnya

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Puluhan Pejabat Utama PJU Polisi di Jatim Dimutasi, Berikut Daftarnya

Puluhan Pejabat Utama PJU Polisi di Jatim Dimutasi, Berikut Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2025 Penyesuaian (APBD) Tahun 2025
  • BOJONEGORO CATATKAN SEJARAH: 2025 PENARI PECAHKAN REKOR MURI DALAM PEGELARAN TARI API KAYANGAN MERAH PUTIH
  • Media Ronggolawe News Desak Transparansi Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di Tuban
  • Aktivitas Tambang Tanah Merah di Jl. Raya Merakurak Jenu Kerek Tuban, Diduga Ilegal
  • Kabar Terbaru Bagi Warga Tuban Tentang Proyek NGGR atau Kilang BBM Tuban

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Aktivitas Tambang Tanah Merah di Jl. Raya Merakurak Jenu Kerek Tuban, Diduga Ilegal

    Diduga Langgar Aturan, SPBU 53.623.22 di Jenu Tuban Biarkan Pembeli Isi Solar ke Drum Sendiri

    Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?

    Info Penting

    Recent Post

    Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2025  Penyesuaian (APBD) Tahun 2025
    Seputar Jatim

    Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2025 Penyesuaian (APBD) Tahun 2025

    19 Juli 2025
    BOJONEGORO CATATKAN SEJARAH: 2025 PENARI PECAHKAN REKOR MURI DALAM PEGELARAN TARI API KAYANGAN MERAH PUTIH
    Kebudayaan dan Religi

    BOJONEGORO CATATKAN SEJARAH: 2025 PENARI PECAHKAN REKOR MURI DALAM PEGELARAN TARI API KAYANGAN MERAH PUTIH

    19 Juli 2025
    Media Ronggolawe News Desak Transparansi Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di Tuban
    Siaran Pers

    Media Ronggolawe News Desak Transparansi Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di Tuban

    18 Juli 2025
    Aktivitas Tambang Tanah Merah di Jl. Raya Merakurak Jenu Kerek Tuban, Diduga Ilegal
    Investigasi

    Aktivitas Tambang Tanah Merah di Jl. Raya Merakurak Jenu Kerek Tuban, Diduga Ilegal

    17 Juli 2025
    Kabar Terbaru Bagi Warga Tuban Tentang Proyek NGGR atau Kilang BBM Tuban
    Berita Utama

    Kabar Terbaru Bagi Warga Tuban Tentang Proyek NGGR atau Kilang BBM Tuban

    16 Juli 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Kebudayaan dan Religi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • Siaran Pers
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In