Tuban, Ronggolawe News — Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan outlet 23 HWG yang disebut-sebut akan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Tuban.
Hasil penelusuran lintas instansi memastikan outlet tersebut belum mengantongi izin apa pun dan karenanya dilarang beroperasi.
Penegasan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban bersama Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta Camat Semanding. Rapat difokuskan pada kepastian legalitas usaha dan potensi pelanggaran regulasi.
Kepala DPMPTSP Tuban, Esti Surahmi, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan satu pun dokumen perizinan yang sah terkait rencana operasional outlet 23 HWG, khususnya izin perdagangan minuman beralkohol.
Dengan kondisi tersebut, outlet yang direncanakan berlokasi di Jalan Pahlawan tidak diperkenankan membuka usaha.
“Apabila tetap memaksa beroperasi, tentu akan ada penindakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku oleh instansi berwenang,” tegas Esti, Jumat (30/01/2026).
Ia menjelaskan, perizinan usaha minuman beralkohol memiliki prosedur ketat.
Selain wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS), permohonan harus diverifikasi oleh tim teknis lintas sektor serta mendapatkan surat penetapan dari kepala daerah.
Seluruh tahapan tersebut, menurutnya, belum pernah dipenuhi oleh pihak outlet.
Fakta di lapangan juga menguatkan kesimpulan pemerintah daerah. Pemilik lahan dilaporkan tidak menyetujui penggunaan lokasi untuk aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Bahkan, papan nama outlet yang sempat terpasang telah diturunkan, menandakan tidak adanya dasar operasional yang sah.
DPMPTSP Tuban memastikan pengawasan akan terus diperketat dengan melibatkan aparat penegak perda dan unsur terkait lainnya.
Langkah ini disebut sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban perizinan sekaligus menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























