Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Konferensi Pers Firma Hukum ELTS Soroti Maraknya Pidanisasi Perkara

avatar by Ronggolawe News
17 Mei 2026
in Peristiwa, Seputar Jatim, Siaran Pers
3 min read
0
Konferensi Pers Firma Hukum ELTS Soroti Maraknya Pidanisasi Perkara
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jombang, Ronggolawe News – Sejumlah awak media, aktivis LSM, serta tim kuasa hukum dari Firma Hukum ELTS menggelar aksi solidaritas dan konferensi pers di Jombang, Jumat (15/5/2026). Kegiatan yang dipimpin Ketua Umum Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, SHI, itu menjadi bentuk keprihatinan atas maraknya dugaan pidanisasi perkara yang sejatinya memiliki unsur keperdataan.

RelatedPosts

Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

Hari Ini Kades Talun Dipanggil Satreskrim Polresta Tuban, Polemik Tanah Sutikno Masuk Babak Baru

Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan

Konferensi pers tersebut juga menyoroti penanganan perkara atas nama Ahmad Affandi. Berdasarkan dokumen konferensi pers yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah poin yang menurut mereka perlu dipahami publik agar tidak terbentuk kesimpulan sepihak terhadap perkara yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses penegakan hukum dan percaya aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Namun setelah menerima kuasa dan melakukan telaah awal, terdapat sejumlah fakta yang dinilai perlu diuji lebih mendalam.

Menurut penjelasan tim kuasa hukum, perkara tersebut disebut bermula dari hubungan kepercayaan serta pembiayaan atau pinjaman dalam konteks usaha, bukan hubungan yang lahir dari identitas palsu, objek fiktif, ataupun pola penipuan sebagaimana yang dipahami masyarakat secara umum.

Mereka menyebut Ahmad Affandi merupakan pelaku usaha di bidang kontraktor yang menjalankan aktivitas usaha dan proyek pembangunan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan adanya beberapa fakta awal yang menurut mereka menunjukkan hubungan hukum yang berlangsung terus menerus antara para pihak, di antaranya:

• Penyerahan dana dilakukan secara bertahap;
• Terdapat pembayaran-pembayaran;
• Adanya cicilan;
• Terdapat komunikasi aktif antar pihak;
• Bahkan disebut terdapat upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.

Menurut kuasa hukum, fakta-fakta tersebut penting diuji secara objektif dalam proses hukum.

Dalam konferensi pers itu, tim juga menegaskan bahwa mereka masih melakukan pendalaman terhadap dokumen perkara, termasuk laporan polisi, berita acara pemeriksaan, alat bukti, hingga dasar konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka.

Mereka meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebab dalam sistem hukum Indonesia, seseorang tidak dapat diposisikan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin SHI, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Jika wanprestasi dengan mudah dipidanakan, maka seluruh relasi bisnis dan aktivitas usaha akan hidup di bawah ancaman kriminalisasi. Hal ini dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Para peserta aksi juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka menilai penanganan perkara harus memperhatikan substansi hubungan hukum para pihak, riwayat pembayaran, upaya penyelesaian, serta keseluruhan fakta yang ada.

Aksi solidaritas tersebut bukan hanya menjadi bentuk dukungan terhadap Ahmad Affandi, tetapi juga menjadi seruan agar aparat penegak hukum lebih cermat dan proporsional dalam membedakan sengketa perdata dan pidana.

Jika benar sebuah hubungan usaha yang memiliki riwayat pembayaran, cicilan, komunikasi aktif, hingga upaya penyelesaian kemudian langsung didorong masuk ke ruang pidana tanpa pengujian menyeluruh, maka publik patut mempertanyakan kehati-hatian proses penegakan hukumnya.

Khususnya terhadap oknum aparat penegak hukum, termasuk bila terdapat dugaan kekeliruan dalam penanganan di tingkat Polsek Kota Jombang, proses hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan kesan cepat menetapkan status tanpa mengurai substansi hubungan hukum para pihak.

Penegakan hukum bukan perlombaan siapa paling cepat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Yang diuji publik bukan keberanian melakukan penindakan, melainkan kecermatan membaca perkara.

Sebab ketika perkara keperdataan terlalu mudah dipidanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Publik tentu berharap aparat bekerja berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang matang, bukan sekadar asumsi atau penilaian yang tergesa-gesa.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa kritik ini ditujukan sebagai dorongan terhadap profesionalitas institusi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh aparat tertentu. Seluruh fakta tetap harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku.

Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan

Tags: Konferensi Pers Firma Hukum ELTSMaraknya Pidanisasi PerkaraSoroti
Previous Post

Prabowo Panen Jagung di Tuban

Next Post

Kalender Jawa 2026 Lengkap: Tanggalan Masehi, Hijriah, Weton

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Kalender Jawa 2026 Lengkap: Tanggalan Masehi, Hijriah, Weton

Kalender Jawa 2026 Lengkap: Tanggalan Masehi, Hijriah, Weton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil
  • Insentif Dapur MBG Diubah: Dari Rp 6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi
  • Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka, Kasus Korupsi MBG Masuk Jalur Koneksitas
  • Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi
  • Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

Hari Ini Kades Talun Dipanggil Satreskrim Polresta Tuban, Polemik Tanah Sutikno Masuk Babak Baru

Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan

Info Penting

Recent Post

Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil
Peristiwa

Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

4 Oktober 2026
Insentif Dapur MBG Diubah: Dari Rp 6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi
Makan Bergizi Gratis

Insentif Dapur MBG Diubah: Dari Rp 6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

3 Oktober 2026
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka, Kasus Korupsi MBG Masuk Jalur Koneksitas
Makan Bergizi Gratis

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka, Kasus Korupsi MBG Masuk Jalur Koneksitas

3 Oktober 2026
Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi
Investigasi

Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi

30 September 2026
Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku
Hukum & Kriminal

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

26 September 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In