Mojokerto, Ronggolawe News – Wacana pembentukan
Dewan Advokat Nasional (DAN) kembali mengemuka sebagai salah satu solusi untuk mengakhiri fragmentasi organisasi advokat yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakseragaman dalam pelaksanaan kewenangan profesi advokat di Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Dr. Moch. Gati, S.H., C.T.A., M.H., Head of Legal Office Sakty Law & Associates Surabaya, dalam sebuah kajian hukum berjudul “Jalan Tengah Kepastian Hukum, Pentingnya Satu Wadah Kewenangan bagi Organisasi Advokat.”
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa persoalan utama profesi advokat saat ini bukan terletak pada banyak atau sedikitnya organisasi advokat, melainkan belum adanya satu otoritas tunggal yang menjalankan kewenangan profesi secara terpadu dan seragam.
Menurutnya, konflik berkepanjangan antar organisasi advokat telah menimbulkan kebingungan publik, perbedaan standar etik, hingga ketidakpastian dalam pelaksanaan berbagai kewenangan yang melekat pada profesi advokat.
“Perdebatan antara single bar dan multi bar seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama. Yang lebih penting adalah adanya satu otoritas yang menjalankan seluruh kewenangan profesi advokat secara terintegrasi,” tulisnya dalam naskah tersebut.
Delapan Kewenangan Dinilai Harus Terpadu
Dalam kajian itu disebutkan bahwa terdapat delapan kewenangan utama profesi advokat yang seharusnya berada dalam satu sistem yang sama, meliputi pendidikan profesi, ujian advokat, pengangkatan advokat, penyumpahan, penyusunan kode etik, pengawasan, pembentukan dewan kehormatan, hingga pemberhentian advokat.
Ketika kewenangan tersebut dijalankan oleh berbagai organisasi secara terpisah, muncul perbedaan standar yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan fenomena forum shopping, yakni kecenderungan memilih organisasi yang dianggap paling menguntungkan bagi kepentingan tertentu.
Akibatnya, publik kerap kesulitan menentukan lembaga mana yang harus menjadi rujukan ketika terjadi persoalan etik maupun disiplin profesi advokat.
Jalan Tengah: Multi Organisasi, Otoritas Tunggal
Kajian tersebut menawarkan konsep yang disebut sebagai jalan tengah antara sistem single bar dan multi bar.
Melalui konsep tersebut, kebebasan berserikat dan berkumpul tetap dihormati dengan membiarkan berbagai organisasi advokat tetap eksis. Namun seluruh kewenangan profesi dijalankan oleh satu badan nasional yang memiliki legitimasi hukum dan bertanggung jawab terhadap standar profesi secara nasional.
Model ini dinilai dapat menjaga demokrasi organisasi tanpa mengorbankan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat.
“Boleh ada banyak organisasi advokat sebagai bagian dari kebebasan berserikat. Namun kewenangan profesi tidak boleh terpecah sehingga standar etik, pendidikan, dan disiplin tetap seragam,” demikian salah satu poin utama dalam kajian tersebut.
Kepastian Hukum dan Integritas Profesi
Selain mendorong keseragaman standar profesi, pembentukan Dewan Advokat Nasional juga dipandang dapat memperkuat pengawasan dan akuntabilitas profesi advokat.
Dalam naskah itu ditegaskan bahwa keberadaan satu otoritas profesi bukan dimaksudkan untuk menciptakan monopoli organisasi, melainkan membangun sistem pengawasan yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan adanya satu lembaga yang mengoordinasikan seluruh kewenangan profesi, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas, sementara profesi advokat dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum secara lebih terhormat, bermartabat, dan berintegritas.
Menjawab Fragmentasi Berkepanjangan
Kajian tersebut menyimpulkan bahwa profesi advokat memerlukan sistem kewenangan yang utuh dan konsisten guna mengakhiri konflik internal yang selama ini terjadi.
Pembentukan Dewan Advokat Nasional dinilai bukan sekadar pilihan organisasi, melainkan kebutuhan sistemik untuk mengembalikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas profesi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Di tengah dinamika organisasi advokat yang terus berkembang, gagasan ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam diskursus reformasi profesi hukum nasional ke depan.
Ronggolawe News
Mengawal Fakta, Menjaga Nurani Publik.






















