Ponorogo | Ronggolawe News – Upaya penelusuran status hukum tanah warisan di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo terus berlanjut.
Kuasa ahli waris, Anto Sutanto, bersama tim mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ponorogo untuk meminta kejelasan mengenai data pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa. Selasa.23/06/2026
Baca juga : https://ronggolawenews.com/diduga-persulit-ahli-waris-pemdes-jenangan-dinilai-tidak-transparan-soal-dokumen-letter-c/
Dalam kunjungan tersebut, Anto Sutanto menyerahkan surat permohonan lanjutan kepada pihak BPN sebagai tindak lanjut atas permohonan sebelumnya yang belum memperoleh jawaban tertulis.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penelusuran riwayat administrasi tanah dan informasi mengenai penerbitan sertifikat yang diduga memiliki hubungan dengan tanah warisan keluarga.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/klarifikasi-terbaru-terkait-permohonan-letter-c-di-desa-jenangan/
Menurut keterangan yang diterima dari petugas bagian pendaftaran tanah, informasi mengenai penerbitan sertifikat memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah BPN di Surabaya sebelum dapat diberikan kepada pemohon.
Di sisi lain, proses administrasi ahli waris telah mengalami perkembangan. Surat Keterangan Ahli Waris diketahui telah memperoleh tanda tangan dan pengesahan dari Kepala Desa Jenangan serta Camat Sampung.
Namun demikian, persoalan mengenai akses terhadap dokumen riwayat tanah, termasuk salinan Letter C dan informasi pertanahan lainnya, masih menjadi perhatian pihak ahli waris.
Anto Sutanto menyampaikan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum dan transparansi administrasi melalui mekanisme resmi.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prosedur yang berlaku serta menghormati kewenangan instansi terkait.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/pengesahan-surat-ahli-waris-tertunda-muncul-dugaan-perampasan-ktp-di-desa-jenangan/
Hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kabupaten Ponorogo masih dalam proses menindaklanjuti permohonan tersebut.
Ronggolawe News juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi apabila diperlukan guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.
(Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan)























