TUBAN | Media Ronggolawe News – Persoalan tukar menukar (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan PT Tuban Panca Utama yang telah berlangsung sejak tahun 1996 kembali menjadi perhatian.
Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, pihak perusahaan, serta unsur masyarakat guna mencari solusi atas penyelesaian tanah pengganti yang hingga kini belum tuntas.
Berdasarkan dokumen berita acara rapat koordinasi yang diperoleh Media Ronggolawe News, pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, di Ruang Rapat Arya Teja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.
Rapat dipimpin dan dihadiri sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Inspektorat, Dinas Sosial, PMD, BPKPAD, Dinas PUPRPKP, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum Setda, Camat Jenu, Kepala Desa Purworejo, kuasa hukum PT Tuban Panca Utama, anggota tim terkait, serta tokoh masyarakat Desa Purworejo.
Persoalan Berlarut Sejak 1996
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa proses tukar menukar Tanah Kas Desa Purworejo dengan PT Tuban Panca Utama telah berlangsung hampir tiga dekade.
Merujuk pada dokumen yang dibahas dalam rapat, PT Tuban Panca Utama berkewajiban menyediakan tanah pengganti seluas 201.970 meter persegi atau sekitar 20,1 hektare, sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur melalui surat tertanggal 22 Juli 1996 Nomor 143/9611/013/1996.
Namun hingga saat ini, realisasi tanah pengganti belum sepenuhnya selesai.
Dalam laporan yang dipaparkan saat rapat, disebutkan bahwa PT Tuban Panca Utama baru merealisasikan tanah pengganti sebanyak 4 bidang dengan luas sekitar 1,5 hektare. Artinya masih terdapat kewajiban penggantian lahan yang cukup besar yang belum terselesaikan.
Kuasa Hukum PT Tuban Panca Utama: Hasil Rapat Akan Disampaikan ke Direksi, Proses Sertifikasi Masih Terkendala Sejak Lama
Mewakili Kuasa Hukum PT Tuban Panca Utama,Nurul Hidayat dari Mulyadi & partner Law Firm. Umar Anshori, pada Media Ronggolawe News memberikan penjelasan terkait posisi perusahaan atas berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan Pemerintah Desa Purworejo maupun peserta rapat lainnya.
Menurut Umar Anshori, kehadiran pihaknya dalam forum yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tuban lebih kepada mendengarkan, menerima, dan menyampaikan hasil pembahasan kepada manajemen perusahaan, khususnya Direksi PT Tuban Panca Utama.
“Pada forum kemarin di Pemkab Tuban, fungsi kami adalah mendengar dan menyerap aspirasi maupun arahan dari keputusan forum tersebut. Apa yang menjadi aspirasi dari pihak desa yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tuban akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan atau Direksi PT Tuban Panca Utama,” ujarnya.Kamis.25/06/2026
Belum Ada Keputusan Final dari Perusahaan
Umar menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan keputusan final terkait langkah lanjutan perusahaan karena seluruh hasil rapat harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Direksi PT Tuban Panca Utama sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan.
Menurutnya, salah satu aspirasi yang mengemuka dalam rapat adalah dorongan agar proses penyelesaian sertifikasi tanah pengganti segera ditindaklanjuti.
Namun demikian, ia meminta semua pihak memahami bahwa persoalan sertifikasi tersebut bukan semata-mata persoalan administrasi biasa.
Ada Kendala yang Terjadi Sejak Lama
Dalam keterangannya, Umar mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu faktor mengapa proses sertifikasi tanah pengganti belum dapat diselesaikan secara keseluruhan.
Ia menilai kondisi tersebut juga telah dipahami oleh Pemerintah Desa Purworejo maupun perangkat desa yang selama ini mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
“Yang perlu digarisbawahi, proses sertifikasi itu bukan hanya persoalan prosedural atau pengajuan secara normatif. Ada berbagai kendala yang memang sudah terjadi sejak lama dan itu menjadi pertimbangan mengapa proses sertifikasi belum bisa terselesaikan. Desa juga memahami kondisi tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Umar tidak merinci bentuk kendala yang dimaksud karena menurutnya hal tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut secara internal.
Akan Dilaporkan kepada Direksi PT TPU
Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menyampaikan seluruh hasil rapat koordinasi kepada Direksi PT Tuban Panca Utama sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
Menurutnya, secara prosedural perusahaan tentu akan mempelajari seluruh rekomendasi yang muncul dalam rapat tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Apakah nantinya perusahaan akan menempuh langkah-langkah tertentu secara prosedural, tentu akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Direksi. Untuk upaya lebih lanjut, semuanya perlu dipertimbangkan secara matang,” katanya.
Pemkab Tuban Akan Lakukan Penelusuran Data
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tuban akan melakukan pengumpulan serta verifikasi berbagai data dan dokumen yang berkaitan dengan proses tukar guling tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek administrasi, legalitas, serta kewajiban para pihak dapat ditelusuri secara menyeluruh sebelum keputusan lanjutan diambil.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tuban juga berencana mengagendakan kembali pertemuan lanjutan setelah memperoleh jawaban dan data yang lebih lengkap dari pihak PT Tuban Panca Utama.
Masyarakat Menanti Kepastian
Kasus tukar guling Tanah Kas Desa Purworejo ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aset desa yang seharusnya memberikan manfaat bagi kepentingan warga.
Hingga saat ini, masyarakat berharap penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap aset desa.
Rapat koordinasi yang digelar Pemkab Tuban tersebut dinilai sebagai langkah awal untuk membuka kembali dokumen-dokumen lama serta memperjelas posisi hukum dan administrasi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan usia persoalan yang telah mencapai hampir 30 tahun, publik kini menunggu langkah konkret berikutnya dari Pemerintah Kabupaten Tuban maupun PT Tuban Panca Utama agar proses penyelesaian tukar guling Tanah Kas Desa Purworejo dapat dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Tim Investigasi Media Ronggolawe News
Editor : Anto Sutanto
Media Ronggolawe News – Mengawal Fakta, Menjaga Nurani Publik.






















