MOJOKERTO | Ronggolawe News — Proses pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto memasuki tahapan penting. Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyebut progres pembebasan lahan untuk kawasan pusat pemerintahan baru telah mencapai sekitar 90 persen.
Perkembangan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Sidang Graha Whicesa, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut memiliki dua agenda strategis. Pertama, penandatanganan kesepakatan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kedua, penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Mojokerto dengan DPRD mengenai pelaksanaan subkegiatan tahun jamak pembangunan kawasan pusat pemerintahan dalam rangka pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, didampingi tiga wakil ketua. Hadir pula Bupati Mojokerto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Kesepakatan KUA-PPAS 2027 nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2027.
Bupati Mojokerto menegaskan, pemerintah daerah akan tetap mengarahkan kebijakan anggaran pada program-program yang telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan, baik untuk kebutuhan jangka menengah maupun jangka panjang.
“Yang jelas, kami akan menyelesaikan program-program yang menjadi prioritas daerah untuk jangka menengah maupun jangka panjang sesuai dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini,” ujar Bupati.
Pembebasan Lahan Sudah 90 Persen
Salah satu program strategis yang menjadi perhatian adalah rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto sekaligus pembangunan kawasan pusat pemerintahan baru.
Bupati mengungkapkan, tahapan pembebasan lahan saat ini telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, masih terdapat proses administratif yang harus diselesaikan sebelum seluruh tahapan pembayaran dan proses berikutnya dapat dilakukan.
“Saat ini kami masih fokus pada proses pembebasan lahan. Progresnya mencapai 90 persen, karena yang kami selesaikan saat ini adalah dokumen LSD-nya. Nanti setelah dokumen LSD resmi keluar, baru seluruh pembayaran dan proses selanjutnya dapat kami laksanakan secara menyeluruh,” jelasnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa percepatan pemindahan ibu kota tidak hanya bergantung pada kesiapan pembangunan fisik. Aspek administrasi pertanahan dan kelengkapan dokumen menjadi bagian krusial yang harus dituntaskan sebelum proyek bergerak ke tahapan berikutnya.
Dengan capaian pembebasan lahan sekitar 90 persen, pemerintah daerah kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
KUA-PPAS 2027 Jadi Landasan Penganggaran
Sementara itu, kesepakatan KUA-PPAS 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjadi pijakan awal dalam menyusun arah kebijakan anggaran tahun mendatang.
Melalui kesepakatan tersebut, program pembangunan diharapkan dapat disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta target pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Pembangunan kawasan pusat pemerintahan dan rencana pemindahan ibu kota menjadi salah satu proyek jangka panjang yang membutuhkan perencanaan anggaran secara matang, mengingat pelaksanaannya melibatkan tahapan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Penandatanganan Nota Kesepakatan pelaksanaan subkegiatan tahun jamak juga menjadi sinyal bahwa proyek kawasan pusat pemerintahan tersebut diproyeksikan membutuhkan kesinambungan kebijakan dan penganggaran lintas tahun.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah daerah memastikan proses pembebasan lahan, penyelesaian dokumen, penganggaran, hingga pembangunan fisik nantinya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan progres pembebasan lahan yang disebut telah mencapai 90 persen, proyek pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto memasuki fase yang semakin menentukan.
Pemerintah daerah dituntut mampu menjaga konsistensi perencanaan sekaligus memastikan setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Heni/ADV)






















