JAKARTA, RONGGOLAWE NEWS — Skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengalami perubahan. Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp.6 juta per SPPG per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dilayani, yakni Rp2.000 per porsi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tata kelola MBG yang dilakukan BGN, terutama untuk menyesuaikan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.
Ketentuan mengenai hari pelayanan efektif dan mekanisme pemberian insentif diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026, sedangkan besaran insentif ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 September dan diundangkan 22 September 2026.
Bukan Lagi Sama Rata
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan karena jumlah penerima manfaat setiap SPPG tidak selalu sama.
Dalam skema sebelumnya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat berbeda-beda memperoleh insentif dengan nilai yang sama, yakni Rp.6 juta per hari.
Dengan mekanisme baru, besaran insentif mengikuti jumlah porsi yang dilayani.
“Kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” kata Sudaryono dalam pernyataan yang dikutip Kamis (1/10/2026).
Artinya, tidak semua dapur SPPG akan menerima nominal insentif yang sama setiap hari.
Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar pula nilai insentif yang diterima. Sebaliknya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit akan memperoleh insentif lebih rendah.
Gambaran Perhitungannya
Dengan formula Rp2.000 per porsi, perhitungannya menjadi lebih mudah dilihat.
Jumlah porsi dilayani
Insentif Rp2.000/porsi
1.000 porsi
Rp.2 juta
1.500 porsi
Rp.3 juta
2.000 porsi
Rp.4 juta
2.500 porsi
Rp.5 juta
3.000 porsi
Rp.6 juta
Dengan demikian, perubahan ini tidak otomatis berarti setiap SPPG menerima lebih kecil dari Rp.6 juta.
SPPG yang melayani 3.000 porsi, misalnya, secara hitungan akan tetap mencapai Rp.6 juta. Yang berubah adalah prinsip pembayarannya: dari nominal flat menjadi berdasarkan volume pelayanan.
BGN sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa angka Rp.6 juta sebenarnya ekuivalen dengan Rp2.000 dikalikan kapasitas 3.000 penerima manfaat.
Insentif Hanya untuk Dapur yang Beroperasi
Ada ketentuan lain yang tidak kalah penting.
BGN menegaskan bahwa insentif diberikan berdasarkan hari pelayanan efektif. SPPG yang tidak melayani penerima manfaat tidak mendapatkan insentif untuk hari tersebut.
Dapur yang sedang dikenai suspensi, tidak beroperasi karena sekolah libur nasional, atau tidak dapat melakukan pelayanan karena kondisi tertentu seperti bencana, tidak memperoleh insentif pada periode tersebut.
Ketentuan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 menyebut hari pelayanan efektif dilaksanakan paling banyak lima hari dalam satu minggu dengan memperhatikan kalender pendidikan, hari libur nasional dan cuti bersama.
Dalam keadaan tertentu ketika pembelajaran tatap muka tidak dapat dilakukan, penyediaan dan penyaluran MBG kepada penerima manfaat juga tidak diberikan.
Dengan formula baru tersebut, hari tidak melayani berarti tidak ada porsi yang dihitung dan tidak ada insentif yang diberikan.
Rp2.000 Bukan Tambahan di Luar Anggaran Rp15.000
Perubahan ini juga penting dipahami agar tidak muncul persepsi bahwa pemerintah menambahkan Rp2.000 di luar anggaran makanan MBG.
BGN menjelaskan bahwa struktur anggaran MBG yang disebut sebesar Rp15.000 per porsi mencakup beberapa komponen.
Menurut penjelasan Sudaryono, pembagiannya terdiri dari:
Rp10.000 untuk makanan;
Rp3.000 untuk operasional; dan
Rp2.000 untuk insentif SPPG.
Dengan demikian, Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari struktur anggaran per porsi, bukan tambahan anggaran di luar pagu tersebut.
Dalam dokumen BGN sebelumnya, komponen Rp.2.000 juga dijelaskan sebagai bagian yang secara normatif ekuivalen dengan Rp.6 juta per hari apabila SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
Ada Perubahan Besar bagi SPPG dengan Porsi Berbeda
Di sinilah dampak administratif kebijakan baru mulai terlihat.
Dalam sistem flat, misalnya, dua SPPG yang jumlah penerima manfaatnya berbeda tetap memperoleh Rp.6 juta per hari.
Dalam sistem baru, nilainya mengikuti jumlah porsi.
Sebagai ilustrasi, SPPG yang melayani 1.500 penerima manfaat akan memperoleh Rp.3 juta berdasarkan formula tersebut. Sementara SPPG yang melayani 3.000 penerima manfaat akan memperoleh Rp6 juta.
Jadi, beban pelayanan dan besaran insentif kini dibuat berbanding dengan jumlah penerima manfaat.
BGN menyebut perubahan itu dimaksudkan untuk mengedepankan asas kewajaran, keadilan, efisiensi dan kesesuaian antara pelayanan dengan anggaran.
Tata Kelola SPPG Kembali Menjadi Sorotan
Perubahan insentif ini datang ketika BGN juga sedang memperketat tata kelola dapur MBG.
Pada September 2026, BGN menutup sementara ribuan SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menyatakan kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan dapur MBG.
BGN juga telah mengambil tindakan terhadap SPPG yang mengalami persoalan keamanan pangan, termasuk memberikan suspensi terhadap dapur tertentu dan melakukan investigasi bersama dinas kesehatan.
Karena itu, formula baru insentif tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari rangkaian penataan yang menyangkut jumlah penerima manfaat, hari pelayanan, standar dapur, keamanan pangan, mutu makanan hingga administrasi SPPG.
Bukan Sekadar Mengubah Angka
Perubahan dari Rp.6 juta per hari menjadi Rp.2.000 per porsi pada dasarnya mengubah cara pemerintah menghitung insentif.
Sebelumnya, angka Rp.6 juta bersifat tetap per SPPG. Sekarang, nilai tersebut bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
Konsekuensinya, pengelola SPPG perlu memperhatikan dengan lebih cermat jumlah penerima manfaat, realisasi distribusi makanan serta hari pelayanan efektif.
Formula ini juga membuat hubungan antara volume pelayanan dan insentif menjadi lebih langsung.
Jika jumlah penerima manfaat berbeda, maka nilai insentif juga berbeda.
SPPG Tidak Bisa Mengandalkan Nominal Tetap
Bagi SPPG yang jumlah penerima manfaatnya berada di bawah kapasitas maksimal, mekanisme baru berarti tidak ada lagi kepastian memperoleh Rp.6 juta setiap hari hanya karena berstatus sebagai SPPG.
Contohnya, dapur yang hanya melayani 2.000 porsi secara matematis mendapatkan Rp.4 juta berdasarkan formula Rp.2.000 per porsi.
Sementara dapur yang melayani 2.500 porsi memperoleh Rp.5 juta.
Sedangkan SPPG yang melayani 3.000 porsi mencapai Rp.6 juta.
BGN sebelumnya menetapkan kapasitas layanan SPPG hingga 3.000 porsi dalam kebijakan terkait kapasitas layanan.
Dengan demikian, angka Rp.6 juta bukan lagi nominal otomatis, melainkan nilai yang dicapai apabila jumlah pelayanan mencapai 3.000 porsi berdasarkan formula Rp.2.000 per porsi.
Ujian Baru bagi Pengelola Dapur MBG
Perubahan skema ini pada akhirnya membuat pengelolaan SPPG semakin bergantung pada data dan realisasi pelayanan.
Jumlah penerima manfaat harus jelas. Jumlah porsi yang disalurkan harus tercatat. Hari pelayanan harus sesuai ketentuan. Dapur juga harus memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Di sisi lain, kebijakan ini membuat transparansi administrasi menjadi semakin penting karena besaran insentif berkaitan langsung dengan jumlah porsi yang dilayani.
BGN sendiri dalam berbagai kebijakan terbaru terus mendorong standardisasi SPPG, keamanan pangan, peningkatan kapasitas petugas, serta penguatan rantai pasok untuk pelaksanaan MBG.
Badan Geospasial Nasional
Dari Rp6 Juta Flat ke Rp.2.000 per Porsi
Jadi, perubahan yang berlaku mulai 5 Oktober 2026 bukan semata-mata cerita tentang “insentif dipangkas”.
Yang berubah adalah mekanisme perhitungan.
Dari:
Rp.6 juta per SPPG per hari
menjadi:
Rp2.000 × jumlah porsi yang dilayani.
SPPG dengan 3.000 porsi secara matematis tetap berada pada angka Rp.6 juta. Namun SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit akan memperoleh insentif yang lebih rendah sesuai volume pelayanan.
Pada saat yang sama, SPPG yang tidak beroperasi atau sedang disuspensi tidak mendapatkan insentif untuk hari ketika tidak memberikan pelayanan.
Kebijakan tersebut menempatkan jumlah penerima manfaat dan hari pelayanan efektif sebagai faktor utama dalam menentukan insentif.
Bagi publik, perubahan ini penting dipantau bukan hanya dari sisi nominal rupiah, tetapi juga bagaimana penerapannya di lapangan: apakah pencatatan porsi berjalan akurat, bagaimana pengawasan terhadap realisasi pelayanan, serta bagaimana standar mutu dan keamanan pangan tetap dipenuhi.
Sebab, pada akhirnya, angka dalam skema anggaran hanyalah satu bagian dari pelaksanaan MBG. Yang menjadi ukuran pelayanan adalah makanan yang benar-benar sampai kepada penerima manfaat dalam jumlah dan mutu sesuai ketentuan.
Media RONGGOLAWE NEWS — Mengawal Informasi, Menguji Data, Mengawasi Kebijakan.






















