Persoalan Tukar Guling Tanah Kas Desa Puluhan Tahun Belum Tuntas, Pemkab Tuban Libatkan BPN, Inspektorat hingga Tim 11
TUBAN, RONGGOLAWE NEWS – Persoalan tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali memasuki babak penting. Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi khusus untuk membahas persoalan tersebut, Rabu, 7 Oktober 2026.
Namun, di tengah pembahasan yang menyangkut kepastian aset desa dan kewajiban PT Tuban Panca Utama (TPU), Direktur PT Tuban Panca Utama ataupun pihak yang mewakili perusahaan tercatat tidak hadir dalam rapat tersebut.
Fakta itu terlihat dalam daftar hadir Rapat Koordinasi Terkait Permasalahan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang berlangsung di Ruang Rapat “Ayo Tepat” Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.
Daftar hadir tersebut memuat sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Tuban, Kecamatan Jenu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Pemerintah Desa Purworejo, Tim 11, serta tokoh masyarakat.
Namun, dari daftar hadir yang ditunjukkan kepada Ronggolawe News, tidak tercantum nama Direktur PT Tuban Panca Utama maupun nama perwakilan PT TPU sebagai peserta rapat.
Kondisi ini menjadi sorotan tersendiri karena PT TPU merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tukar-menukar tanah kas desa yang sedang dibahas.
Pemkab Tuban Turun Tangan
Rapat tersebut bukan sekadar pertemuan masyarakat desa. Sejumlah unsur penting Pemkab Tuban tampak masuk dalam pembahasan.
Dalam daftar hadir tercatat antara lain unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban.
Hadir pula unsur Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban.
Dari wilayah, hadir unsur Kecamatan Jenu.
Sementara dari Desa Purworejo terdapat unsur pemerintah desa, Tim 11, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang selama ini mengikuti persoalan tukar guling tersebut.
Komposisi peserta ini menunjukkan bahwa persoalan TKD Purworejo telah menjadi perhatian lintas-instansi dan tidak lagi sebatas persoalan internal antara pemerintah desa dan perusahaan.
PT TPU Justru Tidak Tampak di Meja Pembahasan
Di sinilah pertanyaan penting muncul.
Jika rapat membahas persoalan tukar-menukar tanah kas desa yang berkaitan dengan PT Tuban Panca Utama, mengapa pihak perusahaan tidak hadir?
Apakah PT TPU memang tidak diundang?
Apakah perusahaan telah menerima undangan tetapi tidak hadir?
Ataukah ada alasan lain yang menyebabkan pihak perusahaan tidak mengirimkan Direktur maupun perwakilan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Ronggolawe News menegaskan, ketidakhadiran PT TPU dalam rapat berdasarkan daftar hadir tidak otomatis berarti perusahaan menolak bertanggung jawab atau menghindari penyelesaian. Hal itu tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Namun secara faktual, absennya pihak perusahaan membuat salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tidak berada di ruang pembahasan ketika pemerintah dan masyarakat sedang membicarakan penyelesaian.
Persoalan Bukan Perkara Baru
Persoalan TKD Purworejo ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Desa Purworejo kepada Kantor Pertanahan
Kabupaten Tuban.
Dalam surat Kepala Desa Purworejo tertanggal 6 Mei 2026, Pemdes meminta agar SHGB PT Tuban Panca Utama tidak diperpanjang sebelum kewajiban perusahaan terkait tukar-menukar tanah kas desa diselesaikan.
Surat tersebut menjelaskan bahwa tanah kas Desa Purworejo seluas sekitar 155.350 meter persegi telah dikuasai PT Tuban Panca Utama dan telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan.
Sementara itu, Pemerintah Desa Purworejo menyebut tanah pengganti yang telah diterima desa baru sekitar 1,5 hektare.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan kesepakatan tukar-menukar tanah yang telah berlangsung sejak 25 April 1995.
Artinya, perkara ini bukan persoalan yang baru muncul dalam beberapa bulan terakhir.
Ia menyangkut sejarah panjang pengelolaan dan pertukaran aset desa yang kini kembali dipertanyakan karena kewajiban yang disebut belum sepenuhnya dituntaskan.
Dari 20,1 Hektare, Baru Sebagian yang Disebut Menjadi SHM Kas Desa
Sebelumnya, pihak yang mengikuti persoalan ini juga menyampaikan bahwa dari tanah pengganti yang disebut mencapai sekitar 20,1 hektare, yang telah berwujud SHM atas nama Kas Desa Purworejo baru sekitar 1,4 hektare.
Angka tersebut tentu membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, terutama mengenai:
berapa luas tanah yang menjadi objek kesepakatan awal;
berapa luas tanah yang telah diserahkan kepada desa;
berapa luas tanah yang telah bersertifikat atas nama Kas Desa Purworejo;
siapa pemegang hak atas bidang tanah lainnya;
bagaimana status hukum masing-masing bidang;
serta apa kewajiban PT TPU yang masih belum diselesaikan.
Inilah yang semestinya menjadi substansi utama dalam penyelesaian.
Sebab, ketika menyangkut aset desa, persoalannya bukan sekadar luas tanah di atas kertas.
Ada aspek administrasi pemerintahan desa, kepastian hukum aset, kepentingan masyarakat, dan pertanggungjawaban terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
SHGB Mendekati Masa Berakhir, Waktu Penyelesaian Makin Sempit
Salah satu alasan persoalan ini kembali menjadi perhatian adalah informasi bahwa masa berlaku SHGB PT TPU disebut akan berakhir pada 2027.
Karena itu, Tim 11 TKD sebelumnya mendorong adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tuban, Kantor Pertanahan dan pihak terkait untuk memastikan posisi hukum tanah tersebut sebelum masuk ke proses perpanjangan atau tindakan pertanahan lainnya.
Situasinya menjadi semakin sensitif.
Di satu sisi terdapat tanah kas desa yang menurut Pemdes Purworejo telah dikuasai perusahaan.
Di sisi lain, kewajiban penyediaan tanah pengganti disebut belum terealisasi seluruhnya.
Kemudian terdapat SHGB perusahaan yang masa berlakunya disebut mendekati berakhir.
Jika persoalan ini kembali dibiarkan tanpa kepastian, maka potensi sengketa dan persoalan administrasi di kemudian hari justru bisa semakin rumit.
BPN dan Bagian Hukum Ikut Dilibatkan
Kehadiran unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban dalam rapat menjadi penting.
Sebab, penyelesaian persoalan seperti ini tidak cukup hanya dengan mengandalkan kesepakatan lisan ataupun klaim masing-masing pihak.
Diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Mulai dari perjanjian tukar-menukar tahun 1995, status tanah kas desa, riwayat sertifikat, dasar penerbitan SHGB, bidang tanah pengganti, sertifikat yang telah diterbitkan atas nama kas desa, hingga kewajiban masing-masing pihak.
Dengan demikian, persoalan dapat ditempatkan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat menyampaikan klaim.
Tim 11 Minta Persoalan Jangan Berhenti di Rapat
Bagi masyarakat dan Tim 11 yang mengawal persoalan TKD Purworejo, rapat koordinasi tersebut diharapkan bukan sekadar menghasilkan catatan rapat.
Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keputusan konkret.
Jika memang masih terdapat kewajiban PT TPU, harus jelas bentuk dan nilai kewajibannya.
Jika tanah pengganti belum lengkap, harus jelas bidang mana yang belum diselesaikan.
Jika terdapat persoalan sertifikasi, harus jelas kendalanya.
Dan jika ada persoalan hukum dalam pelaksanaan perjanjian lama, harus ada langkah penyelesaian yang terukur.
Terlebih, waktu terus berjalan sementara masa berlaku SHGB yang disebut berakhir pada 2027 semakin dekat.
Mengapa PT TPU Tidak Hadir?
Pertanyaan paling krusial dari rapat 7 Oktober 2026 kini berada di pihak PT Tuban Panca Utama.
Apa alasan Direktur PT TPU atau perwakilannya tidak hadir dalam rapat koordinasi tersebut?
Apakah perusahaan akan memberikan penjelasan mengenai posisi mereka terhadap perjanjian tukar-menukar TKD Purworejo?
Apakah perusahaan mengakui masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan?
Atau perusahaan memiliki dokumen dan argumentasi berbeda mengenai status tanah serta pelaksanaan tukar-menukar tersebut?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban langsung dari PT TPU.
Ronggolawe News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tuban Panca Utama maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi dan berimbang.
Bola Kini di Tangan Pemerintah dan PT TPU
Rapat 7 Oktober 2026 setidaknya menunjukkan satu hal: persoalan tukar-menukar TKD Purworejo telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tuban.
Kehadiran unsur pemerintahan, pertanahan, hukum, pengelola aset daerah, Kecamatan Jenu, Pemerintah Desa Purworejo, Tim 11 dan masyarakat menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
Namun rapat akan kehilangan makna apabila setelahnya kembali tidak ada tindak lanjut.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar rapat.
Pemerintah Desa membutuhkan kejelasan status aset, bukan hanya surat-menyurat.
Dan apabila memang masih terdapat kewajiban perusahaan berdasarkan perjanjian tukar-menukar, maka kewajiban tersebut harus memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, ketidakhadiran Direktur PT TPU atau perwakilannya dalam rapat 7 Oktober 2026 menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan.
Sebab, ketika pemerintah dan masyarakat sedang mencari jalan keluar atas persoalan tanah yang disebut telah berlangsung puluhan tahun, pihak yang berkaitan langsung dengan objek persoalan semestinya juga hadir untuk menjelaskan posisi dan komitmennya.
Kini publik menunggu: apakah PT Tuban Panca Utama akan hadir dalam pembahasan berikutnya dan memberikan jawaban atas persoalan TKD Purworejo, atau polemik ini kembali berjalan tanpa kepastian?
MEDIA RONGGOLAWE NEWS — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.






















