Senin, Juli 7, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

LKH BARRACUDA Berharap Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Pencemaran Limbah Cair UD. Puri Pangan Sejati

avatar by Ronggolawe News
16 Maret 2022
in Seputar Jatim
2 min read
0
LKH BARRACUDA Berharap Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Pencemaran Limbah Cair UD. Puri Pangan Sejati
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA Hadi Purwanto, S.T., S.H. memenuhi panggilan Satreksrim Polres Mojokerto terkait permintaan keterangan atas dugaan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang bergerak di bidang rumah potong ayam dan pengolahannya yang beralamatkan di Jalan Raya Medali 28X Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.yang beralamatkan di Jalan Raya Medali 28X Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Saat diwawancarai media ini di Bakso Solo Jabon Mojoanyar, Hadi Purwanto mengatakan, hari ini ada 30 pertanyaan yang diajukan ke saya. Ya saya jawab semua tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati. Alat bukti sudah cukup, kami berharap Polres Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus ini. Siapa yang bertanggung jawab terhadap limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang sudah melanggar baku mutu ini.

RelatedPosts

Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

Diduga Lakukan Pembiaran, Kinerja Polres Pare Kediri Dipertanyakan Terkait Produsen Miras Ilegal

Kinerja Paminal Propam Polres Batu Dinilai Lamban Tangani Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

“Hasil di dalam tadi, mereka masih menunggu saksi ahli. Cuman sebenarnya kan harus bergerak cepat karena ini berurusan dengan masyarakat luas. Jadi saya telah meneliti sebanyak 2 kali. Yang pertama tanggal 10 Desember 2018 dan 22 Januari 2022. Dimana dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur menunjukkan kualitas limbah cair UD. Puri Pangan Sejati tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013. Jadi sudah layak dipertanggungjawabkan. Persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, jadi dalam hasil uji lab tersebut, kadar BOD5nya tinggi, sehingga berdampak kepada kematian ikan karena kekurangan oksigen. Kemudian kadar CODnya tinggi. Jadi zat-zat tersebut masih dalam jumlah yang tak wajar dan berbahaya apabila langsung diedarkan ke lingkungan bebas.

“Kemudian kadar TSSnya tinggi, sehingga menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam air dan akan mengganggu proses fotosintesis dan menyebabkan turunnya oksigen terlarut yang dilepas ke dalam air oleh tanaman. Turunnya oksigen terlarut dalam air dapat mengganggu ekosistem akuatik. Kemudian yang terakhir, Kadar Amonianya tinggi. Hal ini dapat merupakan indikasi adanya pencemaran bahan organik yang berasal dari limbah domestik, industri dan limpasan pupuk pertanian,” jelasnya.

Masih kata Hadi Purwanto, Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan UD. Puri Pangan Sejati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Kemudian Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa (1) “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”; (2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” terangnya.(heni)

Previous Post

Cangkru'an Kamtibmas Presisi, Forkopimda Bojonegoro Berharap Perkuat Sinergitas

Next Post

Permudah Layanan Adminduk, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan PADD Cukup di Kantor Pemdes

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Permudah Layanan Adminduk, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan PADD Cukup di Kantor Pemdes

Permudah Layanan Adminduk, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan PADD Cukup di Kantor Pemdes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Menyunyur Grabagan Langgar Aturan
  • Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin
  • Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali
  • Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start
  • Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

    Diduga Lakukan Pembiaran, Kinerja Polres Pare Kediri Dipertanyakan Terkait Produsen Miras Ilegal

    Kinerja Paminal Propam Polres Batu Dinilai Lamban Tangani Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Info Penting

    Recent Post

    Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Menyunyur Grabagan Langgar Aturan
    Investigasi

    Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Menyunyur Grabagan Langgar Aturan

    6 Juli 2025
    Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin
    Investigasi

    Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin

    6 Juli 2025
    Atlet Tuban Hingga  Saat Ini Raih 18 Medali
    Olahraga

    Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

    6 Juli 2025
    Proyek Menara Telekomunikasi  Diduga Tanpa Izin dan Curi Start
    Investigasi

    Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start

    6 Juli 2025
    Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan
    Investigasi

    Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

    4 Juli 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In