Magetan, Ronggolawe News – Pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) disambut gembira oleh ratusan warga desa Nguri Kecamatan Lembean Kabupaten Magetan Jawa Timur. Ratusan warga desa Nguri penerima sertifikat sangat antusias berkumpul di aula desa Nguri, Kamis (07/07/2022).
Dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto, Kepala BPN/ATR Kabupaten Magetan Bambang Gunawan beserta staff, Forkompinca Kecamatan Lembean, Kepala desa Nguri Sriono, Pokmas dan perangkat desa setempat acara berjalan dengan sangat tertib dan teratur.
Dalam sambutannya Suprawoto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah yang mana presiden Republik Indonesia Joko Widodo menargetkan tanah di seluruh wilayah Indonesia sudah bersertifikat.
Khususnya Kabupaten Magetan sangat mendukung program pemerintah yaitu PTSL ini.Tidak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan atas sinergitas dan kerjasama yang baik dalam mendukung program PTSL.
Sertifikat diserahkan oleh Bupati Magetan Suprawoto kepada warga dengan harapan bahwa dengan adanya program PTSL dapat membantu warga desa Nguri untuk memperoleh hak kepemilikan tanah yang jelas berupa sertifikat.
Suprawoto juga menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat akan sangat membantu mengurangi permasalahan/persengketaan antar warga karena masalah tanah.
“Dengan sertifikat ini saya harapkan dapat membantu warga dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan menggunakannya sesuai peruntukan yang benar. Jangan sampai sertifikat nanti dijadikan agunan pinjaman bank hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.Tapi alangkah baiknya jika digunakan untuk modal usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan” ujarnya.
Dalam wawancaranya dengan awak media Suprawoto mengatakan” Saya sangat berterima kasih utamanya kepada Kepala Desa Nguri Sriono beserta perangkat karena telah bekerja keras meyakinkan warganya untuk mendaftar program PTSL yang awalnya warga enggan untuk pengajuan.”
“Seperti unen unen Jawa yang berkata SADUMUK BATHUK SANYARI BUMI yang artinya satu sentuhan pada dahi dan satu pengurangan ukuran atas tanah ( bumi ) selebar jari saja akan dibayar dengan nyawa (Pati)” tambahnya.
Jadi dengan adanya pembebasan biaya balik nama atas tanah ini diharapkan dapat mengurai permasalahan yang sering terjadi. Dan dapat membantu warga untuk mendapatkan sertifikat.
Kabupaten Magetan adalah salah satu dari enam(6) kabupaten di Jawa Timur yang membebaskan biaya dan mendapatkan penghargaan dari Menteri.
Di waktu yang sama ketika diwawancarai Kepala BPN Kabupaten Magetan mengatakan” Kuota program PTSL di desa Nguri adalah yang terbanyak dimana sesuai pengumpulan data yuridisnya ada 3505 bidang tanah yang didaftarkan.Jadi program PTSL yang berjumlah 11.000 se-kabupaten Magetan di tahun 2022 ini dapat terselesaikan.Dan seluruh program PTSL di kabupaten Magetan ditargetkan selesai di tahun 2024″. (AR)