Selamat Kepada Peserta UKW Angkatan 1 dan 2 Yang Kantongi Sertifikat Kompetensi Berlogo Garuda
“LSP Pers Indonesia satu satunya lembaga Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)”.
Surabaya, Ronggolawe News – LSP Pers Indonesia satu satunya lembaga Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menerbitkan 11 Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama (Pimred dan Redpel).
Sertifikat Kompetensi berlogo Garuda diterbitkan setelah 11 Wartawan terdiri dari 2 angkatan itu telah mengikuti Sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Tempat Uji Kompetensi Sindikat Wartawan Indonesia (TUK SWI) jalan Kedung Anyar VII/50 Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 30 Mei 2022 dan 27 Juni 2022.
11 Wartawan itu adalah Gatot Irawan, Abdur Rachman, Antonius Andika Widya Hartono, Anto Sutanto, Catur Santoso, Rizal Diansyah Soesanto, Siswoyo, Siti Nur Kholifah, Hariyanto, Iswahyudi, dan Lilik Abdi Kusuma.
Dengan telah diterbitkannya Sertifikat Kompetensi dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia, menandakan sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional di bidang Pers telah berjalan dengan benar, karena sesuai dengan UU dan peraturan hanya BNSP melalui LSP yang terverifikasi yang berhak mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi di Indonesia.
Berikut Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP di Indonesia.
- Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- PerMenakertrans No.PER.22/ MEN/ IX/ 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
- PerMenakertrans No. PER. 21/ MEN/ X/ 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- PerMenakertrans No. PER 17/ MEN/ VI/ 2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
10.Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/ MEN/ VI/ 2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi. @red.