Mojokerto, Ronggolawe News – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto atas KUPA PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A. Basoeni 35, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Rabu (10/8/2022)
Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mewakili Bupati Mojokerto menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi beberapa hal :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan fungsi KUA.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan anggaran ketika keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan.
- Keadaan darurat.
- Keadaan luar biasa,” jelas Wakil Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra.
Dengan mulai terkendalinya pandemi covid-19 menjadi endemik tahun 2022 ini. Kebijakan pembatasan yang sebelumnya diambil sudah mulai dilonggarkan, sehingga kegiatan sosial ekonomi dan kemasyarakatan di Bumi Mojopahit mulai berjalan kembali sehingga melampaui penerimaan pendapatan asli daerah pada semester pertama tahun 2022, tegasnya
Selain itu pendapatan transfer yang bersumber dari bagi hasil pajak baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi juga mengalami perkembangan dan menyebabkan beberapa asumsi pada kebijakan umum APBD Tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi dan memerlukan perubahan.
Ringkasan perubahan pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah dan anggaran 2022 sebagai berikut :
- Pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 semula ditetapkan sebesar 2 triliun 350 miliar 987 juta rupiah berubah menjadi 2 triliun 479 miliar 818 juta rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 128 miliar 831 juta rupiah.
kenaikan tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendapatan asli daerah yang semula ditetapkan sebesar 558 miliiar 653 juta rupiah berubah menjadi 616 miliar 647 juta atau mengalami kenaikan sebesar 57 miliar 990 juta rupiah yang
57 miliar 990 juta rupiah yang terdiri dari : - Pajak daerah yang semula ditetapkan sebesar 332 miliar 547 juta rupiah berubah menjadi 347 miliar 700 juta rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 15 miliar 150 juta rupiah.
“2. Retribusi daerah yang semula ditetapkan sebesar 42 miliar 726 juta rupiah berubah menjadi sebesar 41 miliar 782 juta rupiah atau mengalami penurunan sebesar 944 juta rupiah.
- Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan yang semula ditetapkan sebesar 4 miliar 787 juta rupiah berubah menjadi sebesar 5 miliar 933 juta rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 1 miliar 100 juta rupiah.
- Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah yang semula ditetapkan sebesar 178 miliar 591 juta rupiah berubah menjadi 220 miliar 123 juta rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 42 miliar 640 juta rupiah,” jelas Gus Barra.
“Pendapatan transfer yang semula ditetapkan sebesar 1 triliun 693 miliar 342 juta rupiah berubah menjadi 1 triliun 764 miliar 179 juta rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 70 miliar 836 juta rupiah yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula ditetapkan sebesar 1 triliun 570 miliar 437 juta rupiah mengalami peningkatan menjadi sebesar 1 triliun 581 miliar 849 juta rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 11 miliar 402 juta rupiah,” tambahnya.
Lanjut Gus Barra, pendapatan daerah yang sah semula ditetapkan sebesar 98 miliar 991 juta rupiah tidak mengalami perubahan belanja daerah pada tahun anggaran 2022. Semula ditetapkan sebesar 2 triliun 449 miliar 758 juta rupiah berubah menjadi sebesar 2 triliun 933 miliar 468 juta rupiah atau bertambah sebesar 483 miliar 709 juta rupiah yang digunakan untuk belanja operasi yang semula diproyeksikan sebesar 1 triliun 701 miliar 197 juta rupiah berubah menjadi sebesar 1 triliun 939 miliar 798 juta rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 238 miliar 600 rupiah.
Belanja modal yang semula diproyeksikan sebesar 221 miliar 959 juta rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 389 miliar 160 juta rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 167 miliar 200 juta rupiah. Belanja tidak terduga yang semula diproyeksikan sebesar 37 miliar 300 juta rupiah tetap tidak mengalami perubahan. Belanja transfer yang semula diproyeksikan sebesar 489 miliar 250 juta rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 565 miliar 117 juta rupiah atau bertambah sebesar 77 miliar 907 juta rupiah. Penambahan operasi belanja daerah tersebut diperoleh dari pemanfaatan silpa tahun lalu dan digunakan untuk percepatan pemulihan dampak pandemi covid 19 di bidang pendidikan kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat dan kebutuhan belanja daerah apabila dibandingkan dengan pendapatan tentu lebih besar anggaran belanja daerah sehingga terjadi defisit sebesar 453 miliar 649 juta rupiah. Defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang semula ditetapkan sebesar 98 miliar 770 juta rupiah berubah menjadi sebesar 453 miliar 649 juta rupiah atau bertambah sebesar 354 miliar 878 juta rupiah.
“Pada hari ini, saya menyerahkan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan anggaran sementara Tahun 2022 untuk didiskusikan dan dibahas oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
Tentunya dengan pembahasan ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga program dan kegiatan untuk pemulihan ekonomi serta agenda pembangunan di Kabupaten Mojokerto dapat segera dilaksanakan, pungkas Gus Barra. (Heni)