Pasangan Bukan Suami Istri Itu Berada di Kamar Hotel
Tuban, Ronggolawe News – Team Petugas gabungan melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran hotel yang ada di wilayah Tuban dan berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri dan masih berstatus mahasiswa ketika tengah asyik berduaan di kamar hotel Bintang Tuban, Sabtu malam (13/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.
Dua pasangan berinisial AA (24), seorang mahasiswa asal Kecamatan Bancar, Tuban bersama dengan perempuan DY (24), mahasiswi asal Kabupaten Malang. Lalu pria SH (27) bersama perempuan M (24) yang keduanya mahasiswa asal Semanding Kabupaten Tuban.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP. Chakim Amrullah pada awak media menyampaikan
“Pasangan ini kita lakukan tindak pidana ringan (Tipiring) Pasangan bukan suami istri itu berada di dalam kamar hotel,” ungkap AKP Chakim Amrullah , Minggu (14/8/2022).
Selain itu, petugas gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tuban itu juga mengamankan tiga pasangan bukan suami istri. Meraka juga tengah asyik ngamar di hotel Bintang Tuban.
Tiga pasangan yang tidak bisa membuktikan buku nikah adalah pria berinisial MC (25) bersama perempuan L (25) yang keduanya warga Tuban.
Kemudian, pria Y (21) warga Turi Kabupaten Lamongan bersama wanita NIK (19), salah satu warga Karanggeneng, Lamongan. Setelah itu, pria D (30) Tuban bersama wanita K (27) asal warga Malang.
Ia menjelaskan dalam operasi ini totalnya ada lima pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel Bintang Tuban. Dari pasangan itu dua pasangan merupakan pelajar atau masih berstatus mahasiswa.
“Operasi kali ini dengan sasaran hotel wilayah Tuban,” tambah Kasat Sabhara Polres Tuban itu.
Petugas gabungan juga melalukan penyisiran di kamar hotel Asri Tuban. Alhasil, di hotel tersebut tidak ditemukan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Dimana, razia kali ini dengan sasaran dua hotel di wilayah Tuban yang sering dilaporkan masyarakat lantaran digunakan dugaan mesum para remaja.
“Sasaran operasi ini hotel Bintang dan hotel Asri Tuban,” tegas AKP Chakim Amrullah.
Lebih lanjut, kelima pasangan tersebut dilakukan pendataan identitas, pembinaan, dan dilanjutkan sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri (PN) Tuban. Hal itu untuk memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak diulangi lagi.(red)